Pupuk Indonesia bantah tuduhan "mark up" subsidi

07 Oktober 2013 08:23 / http://www.antaranews.com / 4954x dilihat

Pewarta: Risbiani Fardaniah

Jakarta (ANTARA News) - PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) membantah tuduhan telah terjadi "mark up" (penggembungan) biaya subsidi pupuk.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa sebenarnya tidak terjadi 'mark up' biaya subsidi karena hal tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji," kata Sekretaris Perusahaan PIHC Harry Poernomo melalui keterangan pers yang diterima ANTARA News, di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan perhitungan jumlah volume pupuk yang ditagihkan ke pemerintah bisa terjadi perbedaan dan kemudian dikoreksi, karena realisasi pupuk bersubsidi lebih tinggi dari kuota APBN. Harry menjelaskan selama ini penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disampaikan kelompok-kelompok tani di daerah yang direkapitulasi oleh Dinas Pertanian.

Dinas Pertanian pemerintah daerah kemudian menyampaikan ke ditjen teknis di Kementerian Pertanian untuk dievaluasi dan diproses sebagai penyiapan anggaran subsidi. Namun dalam proses penyalurannya, seringkali RDKK tersebut tidak sesuai atau melebihi batas kuota, namun tetap harus dipenuhi.

Sementara itu, lanjut Harry, komponen biaya subsidi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian, yang sebelum tahun 2012 tidak diatur secara rinci sehingga tergantung kepada persepsi auditor.

"Adanya perbedaan persepsi komponen biaya dan prosentase penetapan antara biaya subsidi dan nonsubsidi yang belum standar menyebabkan terjadinya perbedaan," kata Harry.

Namun, segera dikoreksi apakah terjadi kelebihan atau kekurangan, biaya subsidi pupuk tersebut. Pembayaran subsidi sementara sendiri, lanjut dia, berdasarkan harga pokok penagihan tahun lalu, yang diberikan sebesar 70 persen untuk penagihan-penagihan tahun berjalan. Pembayaran secara penuh diberikan setelah dilakukan audit oleh BPK RI.

"Mekanisme pembayaran subsidi secara keseluruhan telah diatur oleh pemerintah yaitu harus diaudit terlebih dahulu oleh BPK RI, untuk kemudian dilunasi, sehingga tidak terjadi 'mark up' karena memang bisa terjadi kurang bayar atau lebih bayar atas biaya subsidi tersebut," ujar Harry.

Dicontohkannya, penugasan PSO (public service obligation) BUMN pupuk sampai dengan Lini III tetapi pada kenyataannya harus melayani sampai dengan Lini IV, sehingga ada pembebanan biaya yang harus lebih dulu dibayarkan oleh BUMN pupuk.

Harry juga mengatakan sampai 31 Agustus 2013 PIHC yang menjadi induk BUMN pupuk dari PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang, PT Pupuk Kujang Cikampek, dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) memiliki piutang sebesar Rp 14,046 triliun. (*)

Editor: Ruslan Burhani

http://www.antaranews.com/berita/399243/ini-bantahan-pupuk-indonesia-atas-tuduhan-mark-up

Berita Terbaru

13 Aug 2024
Lestarikan Bumi, Petrokimia Gresik Gelar Lomba Kebersihan Lingkungan untuk Masyarakat Sekitar Perusahaan
13 Agustus 2024 10:47 / Komunikasi Korporat PG / 44x dilihat
13 Aug 2024
Petrokimia Gresik Perdana Mendapatkan Penghargaan Sebagai Perusahaan yang Mendukung Proklim dari KLHK
13 Agustus 2024 10:26 / Komunikasi Korporat PG / 37x dilihat
06 Aug 2024
Artwear Petrokimia Gresik Berbahan Kantong Pupuk Dipamerkan di Jember Fashion Carnaval (JFC) 2024
06 Agustus 2024 11:47 / Komunikasi Korporat PG / 59x dilihat
05 Aug 2024
Petrokimia Gresik Dukung Pertanian Berkelanjutan Melalui Penguatan Program Kartini Tani
05 Agustus 2024 11:44 / Komunikasi Korporat PG / 45x dilihat
tautan
kontak

Pusat Layanan Pelanggan

0800.1008001 (bebas pulsa)

08119918001 SMS/WHATSAPP

konsumen@pupuk-indonesia.com


Hubungi Kami

Silakan isi form di bawah ini untuk mengirim pertanyaan, kritik atau saran tentang PT Petrokimia Gresik.

Personal Info

Message