Penerapan Prinsip-Prinsip

Penerapan prinsip-prinsip GCG di PT Petrokimia Gresik, tercermin dalam kegiatan sebagai berikut :

Transparan/ Transparency

Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan informasi material dan relevan mengenai perusahaan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh para pemangku kepentingan.

  1. Pengungkapan yang jelas dalam RUPS mengenai agenda yang akan diputuskan.
  2. Keterbukaan dalam penetapan gaji dan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Pemberian gaji dan remunerasi harus didasarkan pada peraturan yang ada dan sesuai prestasi serta kinerja mereka masing-masing.
  3. Mengembangkan sistem akuntansi berdasarkan pada Accounting Standard (standar akuntansi) dan Best Practices untuk memastikan kualitas laporan keuangan dan pengungkapannya.
  4. Mengembangkan IT untuk memastikan pengukur kinerja yang sesuai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh direksi dan manajemen.
  5. Mengembangkan Enterprise Risk Management untuk memastikan bahwa seluruh risiko yang signifikan telah diidentifikasi, terukur, dan dapat dikelola pada tingkat yang telah ditentukan.
  6. Mengumumkan kepada publik laporan tahunan melalui website perusahaan
  7. Mengumumkan kepada publik lowongan pekerjaan melalui website.
  8. Melakukan pengungkapan atas semua informasi material atau pengungkapan (disclosure) atas seluruh informasi yang mempengaruhi keberlanjutan perusahaan, misalnya hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan risiko usaha perusahaan.

Akuntabilitas/ Accountability

Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban organ Perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

  1. Keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS adalah keputusan yang strategis dan berdampak positif bagi pencapaian visi dan misi perusahaan.
  2. Penyiapan laporan keuangan dilakukan secara tepat waktu dan benar.
  3. Membentuk Komite Audit dan Komite GCG, SDM, Pemantau Risiko dan Investasi untuk meningkatkan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris.
  4. Menyusun dan meredifinisi tugas dan fungsi internal audit sebagai mitra bisnis strategis Direksi berdasarkan pada best practices sehingga internal audit tidak hanya melakukan compliance audit namun juga menggunakan pendekatan risk based audit.
  5. Memelihara pengelolaan kontrak-kontrak secara bertanggungjawab dan menyelesaikan permasalahan yang timbul.
  6. Menegakkan hukum dengan cara menyusun sistem penghargaan dan penghukuman (reward and punishment system).
  7. Menggunakan Auditor Eksternal yang berkualitas dan profesional.

Pertanggungjawaban/ Responsibility

Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsipkorporasi yang sehat.

  1. Penyadaran atas adanya responsibility kepada masyarakat atau pihak yang terkait dengan perusahaan, baik secara langsung maupun tidak.
  2. Menghindari pemanfaatan/ penyalahgunaan kekuasaan
  3. Bersikap profesional dan memiliki etika.
  4. Perusahaan menggunakan auditor eksternal untuk melakukan audit kepatuhan terhadap peraturan perundangan, standard dan ketentuan lain yang berlaku dan berpengaruh terhadap jalannya bisnis perusahaan.

Independensi (Kemandirian) / Independency

Suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip- prinsip korporasi yang sehat.

  1. RUPS menetapkan mekanisme pemilihan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi misalnya adanya syarat melalui mekanisme fit and proper test sehingga secara objektif dipilih seseorang yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
  2. RUPS menetapkan auditor independen yang akan melaksanakan audit atas laporan keuangan perusahaan.

Kewajaran / Fairness

Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders)yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Dalam pelaksanaan RUPS pihak-pihak yang memiliki hak bertanya dan hak memberikan saran sesuai dengan anggaran dasar atau peraturan perundangan yang berlaku, dapat menggunakan hak-hak nya tanpa ada pembatasan.
  2. RUPS memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh Pemegang Saham, baik Pemegang Saham mayoritas maupun Pemegang Saham minoritas.
  3. Menerbitkan corporate conduct dan compliance policies untuk mencegah terjadinya kecurangan, berbuat untuk kepentingan pribadi dan conflict of interest.
  4. Menyusun tugas dan kewajiban direksi, dewan komisaris, manajemen dan komite-komite termasuk di dalamnya sistem audit.
  5. Memperkenalkan kesempatan kerja yang sama pada semua calon pegawai maupun pegawai tetap yang telah bekerja untuk perusahaan.