Untuk menjamin penegakan Kode Etik Perusahaan, seluruh Insan Perusahaan berkomitmen menjalankan operasional Perusahaan dengan menerapkan komitmen kode etik. Komitmen ini diwujudkan dalam :
- Pernyataan Kepatuhan atas Kode Etik
Seluruh Insan Perusahaan wajib mematuhi dan berkomitmen atas Kode Etik dengan menyatakan komitmen dalam “Pernyataan Kepatuhan atas Etika Bisnis & Etika Kerja” setiap tahunnya. - Komitmen Anti Fraud
Seluruh Insan Perusahaan wajib berkomitmen Anti Fraud dengan menyatakan komitmen “Anti Fraud” setiap tahunnya yang juga merupakan salah satu indikator penilaian kinerja karyawan. - Komitmen Anti Gratifikasi dan Deklarasi Gratifikasi
- Seluruh Insan Perusahaan berkomitmen untuk tidak menerima, tidak meminta, dan tidak memberi Gratifikasi sehubungan dengan kewajiban dan/atau tanggung jawabnya.
- Dewan Komisaris dan Organ, Direksi, Pejabat Grade I dan Pejabat Grade II wajib menandatangani Komitmen Anti Gratifikasi setiap tahunnya.
- Seluruh Insan Perusahaan wajib mendeklarasikan Gratifikasi yang diterima atau tidak diterima setiap tahunnya.
- Deklarasi Benturan Kepentingan
Seluruh Insan Perusahaan wajib mendeklarasikan Benturan Kepentingan setiap tahunnya. - Pakta Integritas
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan pada proses pengadaan barang dan jasa di Perusahaan. - Sistem Pelaporan Manajemen Pelanggaran (Whistle Blowing Management System/WBMS)
Seluruh pelanggaran Kode Etik dilaporkan melalui mekanisme Whistle Blowing Management System/WBMS. Apabila hasil penyidikan mengenai pelanggaran Kode Etik terbukti maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pelanggaran disiplin Perusahaan.
Update, 24/09/24
Lampiran
File | Tipe | Ukuran | Unduh |
---|---|---|---|
PG PEBK 2020 | 2.07 MB | Unduh |