Komitmen Penegakan Kode Etik Perusahaan
Untuk menjamin penegakan Kode Etik Perusahaan, seluruh Insan Perusahaan berkomitmen menjalankan kegiatan operasional secara berintegritas, profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik Perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui:1. Pernyataan Kepatuhan atas Kode Etik
Seluruh Insan Perusahaan wajib mematuhi dan berkomitmen terhadap Kode Etik Perusahaan melalui penandatanganan Pernyataan Kepatuhan atas Etika Bisnis dan Etika Kerja setiap tahun.
2. Komitmen Anti-Fraud
Seluruh Insan Perusahaan wajib menyatakan komitmen Anti-Fraud setiap tahun sebagai bentuk komitmen untuk mencegah dan tidak melakukan tindakan fraud dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Komitmen Anti-Fraud juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian kinerja karyawan.
3. Komitmen Anti-Gratifikasi dan Deklarasi Gratifikasi
a. Seluruh Insan Perusahaan berkomitmen untuk tidak menerima, meminta, maupun memberikan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, kewajiban, dan/atau tanggung jawabnya.
b. Dewan Komisaris dan Organ Pendukung Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Band I, dan Pejabat Band II wajib menandatangani Komitmen Anti-Gratifikasi setiap tahun.
c. Seluruh Insan Perusahaan wajib melakukan Deklarasi Gratifikasi atas Gratifikasi yang diterima maupun tidak diterima setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Deklarasi Benturan Kepentingan
Seluruh Insan Perusahaan wajib melakukan deklarasi Benturan Kepentingan setiap tahun dan mengungkapkan setiap potensi Benturan Kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
5. Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan bentuk komitmen untuk melaksanakan proses bisnis secara jujur, transparan, objektif, profesional, dan bertanggung jawab, serta menolak segala bentuk fraud, korupsi, suap, gratifikasi, kolusi, nepotisme (KKN), dan Benturan Kepentingan. Pakta Integritas diterapkan pada proses bisnis tertentu, khususnya yang melibatkan pihak ketiga dan/atau memiliki potensi risiko fraud dan penyuapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
6. Sistem Pelaporan Manajemen Pelanggaran (Whistleblowing Management System/WBMS)
Setiap dugaan pelanggaran Kode Etik dapat dilaporkan melalui mekanisme Whistleblowing Management System (WBMS) yang tersedia di Perusahaan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan/penyidikan terbukti terjadi pelanggaran Kode Etik, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
Update, 10/08/26
Lampiran
| File | Tipe | Ukuran | Unduh |
|---|---|---|---|
| Pedoman Etika Perilaku Code of Conduct FINAL Signed | 1.46 MB | Unduh | |
| Pedoman Etika Perilaku Code of Conduct FINAL Signed (High Resolution) | >30 MB | Unduh Hi-Res |