Transparansi Kontribusi dan Pengeluaran terkait Kebijakan Publik
PT Petrokimia Gresik berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara berintegritas, transparan, dan bertanggung jawab serta memastikan bahwa keterlibatan Perusahaan dengan pemangku kepentingan eksternal dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016, Kebijakan dan Komitmen Anti Penyuapan, serta Komitmen Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Petrokimia Gresik.
Kontribusi Politik dan Keterlibatan Kebijakan Publik
Berdasarkan pencatatan Perusahaan, PT Petrokimia Gresik tidak melakukan pengeluaran untuk kegiatan lobbying atau interest representation, tidak memberikan kontribusi kepada kampanye, organisasi, maupun kandidat politik, serta tidak melakukan pengeluaran lainnya yang berkaitan dengan ballot measures, referendum, atau kegiatan politik sejenis.
Selama tahun 2025, jumlah kontribusi politik yang diberikan Perusahaan tercatat sebanyak 0 (nol) kontribusi dengan nilai Rp0.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pedoman Etika dan Perilaku PT Petrokimia Gresik, yang mengatur bahwa dana, barang, maupun fasilitas milik Perusahaan tidak digunakan untuk mendukung partai politik atau kandidat tertentu, kecuali sepanjang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keanggotaan dan Kontribusi kepada Asosiasi
Sebagai bagian dari kegiatan usaha, pengembangan industri, pertukaran pengetahuan, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan, PT Petrokimia Gresik menjadi anggota sejumlah asosiasi perdagangan, industri, bisnis, dan organisasi terkait.
Keanggotaan tersebut antara lain mencakup International Fertilizer Association (IFA), Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Responsible Care Indonesia (RCI), serta organisasi relevan lainnya.
Pengeluaran Perusahaan yang termasuk dalam kategori kontribusi dan pengeluaran terkait keterlibatan eksternal berasal dari iuran keanggotaan dan/atau kontribusi kepada asosiasi tersebut.
Kontribusi dan Pengeluaran
Kategori | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 |
Lobbying, interest representation, atau kegiatan sejenis | Rp0 | Rp0 | Rp0 | Rp0 |
Kontribusi kepada kampanye, organisasi, atau kandidat politik | Rp0 | Rp0 | Rp0 | Rp0 |
Iuran dan/atau kontribusi kepada asosiasi perdagangan, industri, bisnis, atau organisasi sejenis | Rp1.109.429.708 | Rp1.387.809.413 | Rp1.255.520.784 | Rp1.444.610.499 |
Pengeluaran lainnya terkait ballot measures, referendum, atau kegiatan politik sejenis | Rp0 | Rp0 | Rp0 | Rp0 |
Total Kontribusi dan Pengeluaran | Rp1.109.429.708 | Rp1.387.809.413 | Rp1.255.520.784 | Rp1.444.610.499 |
Cakupan pelaporan: 100% operasi PT Petrokimia Gresik.
Dengan demikian, seluruh pengeluaran yang relevan dalam kategori kontribusi dan pengeluaran terkait kebijakan publik pada periode pelaporan berasal dari iuran keanggotaan dan/atau kontribusi kepada asosiasi perdagangan, industri, bisnis, dan organisasi terkait.
Kontribusi dan Pengeluaran Terbesar Tahun 2025
Pengeluaran terbesar PT Petrokimia Gresik yang relevan dalam kategori ini berasal dari iuran keanggotaan dan/atau kontribusi kepada asosiasi perdagangan, industri, bisnis, dan organisasi terkait.
Perusahaan tidak melakukan pengeluaran yang secara khusus dialokasikan untuk kegiatan lobbying maupun untuk mendukung atau menentang isu kebijakan publik tertentu.
Tiga Kontribusi dan Pengeluaran Terbesar
No. | Organisasi | Jenis Organisasi | Bentuk Pengeluaran | Tujuan/Ruang Lingkup Keanggotaan | Nilai Tahun 2025 |
1 | Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI) | Asosiasi Perdagangan/Industri | Iuran Keanggotaan dan/atau Kontribusi | Wadah koordinasi produsen pupuk nasional, termasuk advokasi dan penyampaian masukan kebijakan industri pupuk kepada pemerintah. | Rp680.000.000 |
2 | International Fertilizer Association (IFA) | Asosiasi Perdagangan/Industri (internasional) | Iuran Keanggotaan dan/atau Kontribusi | Jejaring industri pupuk global, termasuk data dan statistik industri, pertukaran praktik terbaik, serta isu keberlanjutan dan kebijakan pupuk internasional. | Rp535.846.493 |
3 | United Nations Global Compact (UNGC) | Inisiatif keberlanjutan korporasi (jejaring bisnis global di bawah PBB) | Iuran Keanggotaan dan/atau Kontribusi | Komitmen dan pelaporan penerapan prinsip universal tata kelola perusahaan (HAM, ketenagakerjaan, lingkungan, antikorupsi) serta dukungan pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). | Rp48.600.000 |
Ketiga pengeluaran tersebut merupakan pembayaran terbesar PT Petrokimia Gresik kepada asosiasi perdagangan, industri, bisnis, dan/atau organisasi terkait selama tahun 2025.
Pembayaran tersebut merupakan iuran keanggotaan dan/atau kontribusi organisasi, dan tidak merupakan kontribusi kepada partai politik, kandidat politik, kampanye politik, maupun pembayaran untuk kegiatan lobbying secara langsung.
Keterlibatan pada Isu Kebijakan Publik
Selama tahun 2025, PT Petrokimia Gresik tidak melakukan pengeluaran yang secara khusus dialokasikan untuk mendukung atau menentang isu kebijakan publik tertentu melalui kegiatan lobbying atau bentuk representasi kepentingan lainnya.
Keanggotaan Perusahaan pada asosiasi dilaksanakan untuk mendukung kegiatan usaha, pengembangan industri, pertukaran pengetahuan, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan, dengan tetap mengacu pada prinsip integritas, anti-penyuapan, tata kelola perusahaan yang baik, dan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan Donasi
Pedoman Etika dan Perilaku PT Petrokimia Gresik mengatur bahwa pemberian donasi dilaksanakan secara tata kelola, dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak terkait dengan aktivitas politik.
Donasi yang dilaksanakan melalui program sosial, lingkungan, filantropi, pengembangan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, maupun program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tidak dikategorikan sebagai kontribusi politik sepanjang tidak ditujukan untuk mendukung partai politik, kandidat, kampanye politik, atau kegiatan politik lainnya.
Dokumen Terkait
Kebijakan dan Komitmen Anti Penyuapan PT Petrokimia Gresik
Komitmen Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Petrokimia Gresik
Referensi
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada:
Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct) PT Petrokimia Gresik – ketentuan mengenai Aktivitas Politik, Larangan Praktik Suap, Gratifikasi, dan Donasi;
Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan No. PG-PD-10-0042 dan penerapan SNI ISO 37001:2016;
Komitmen Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Petrokimia Gresik;
Laporan Tahunan PT Petrokimia Gresik 2025 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Keanggotaan pada Asosiasi; dan
Laporan Keberlanjutan PT Petrokimia Gresik 2025 – Netralitas dan Kontribusi Politik [GRI 415-1].