BLORA. Komisi
Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Blora menjamin stok pupuk untuk
musim tanam sampai awal 2014 aman. Pasalnya, penyerapan pupuk bersubsidi,
terutama pupuk urea di Blora masih rendah. Melimpahnya stok pupuk
tersebut, karena saat musim kemarau permintaan pupuk rendah.
” Berdasarkan data yang masuk, stok pupuk bersubsidi aman hingga
awal 2014. Sementara itu, distributor harus bisa menjamin ketersediaan
pupuk ini,’’ ujar Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3)
Blora Bondan Sukarno, Jumat (15/11) lalu.
Bondan yang juga Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda
Blora menyebutkan, berdasarkan data, hingga 31 September 2013, banyak
pupuk yang belum terserap, terutama pupuk urea. Alokasi tahun 2013
sebanyak 46 ribu ton, baru terserap 25,7 ton atau baru 55,96 persen.
Sehingga masih tersisa sekitar 40 persen lebih atau 20,2 ton.
Sementara penyerapan tertinggi terjadi pada pupuk ZA. Alokasi
sebanyak 8.700 ton telah terserap 7.246 ton atau 82,25 persen. ”Sisa
pupuk ZA hanya 1.564 ton. Pupuk ZA ini banyak digunakan untuk memupuk
tebu,’’ terangnya.
Sedangkan jenis pupuk lain, yakni SP-36 dari alokasi 2.445 ton baru
terserap 7.037 ton atau 61,19 persen dan tersisa 4.462 ton, pupuk NPK
Phonska dari alokasi 22.100 ton terserap 16.097 ton atau 72,23 persen
dan tersisa 6.187 ton, pupuk petroganik dari alokasi 10 ribu ton
terserap 7.492 ton atau 70,12 persen dan tersisa 3.193 ton.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM
(Diperindagkop dan UMKM) Maskur mengatakan, pihaknya terus mengawasi
distribusi pupuk. Karena itu, dia meminta semua lini distrubusi pupuk
mulai dari produsen sampai pengecer diminta mematuhi aturan yang ada,
dan istributor harus selalu memberikan pembinaan pada pengecer di
lapangan dan memastikan stok pupuk aman.
”Misalnya pengecer harus punya stok minimal satu minggu ke depan sesuai dengan kebutuhan pupuk yang sudah disusun,’’ tandasnya.
Jika da pelanggaran, kata dia, sudah akan mekanisme atau aturan yang
dibisa terapkan untuk para pelanggar tersebut. sanksi akan dikenakan
sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi terberat adalah
pencabutan izin atau dipecat dari distributor resmi pupuk.
(rs-infoblora | kontributor : Sumarni Murianews.com)
http://www.infoblora.com/2013/11/memasuki-musim-tanam-ketersediaan-pupuk.html