Laporkan Saja Ke KPK

29 Juli 2013 15:10 / Humas PT Petrokimia Gresik / 9280x dilihat

Sosialisasi “Gratifikasi dan Pengenalan Program Pengendalian Gratifikasi” untuk pejabat PT Petrokimia Gresik berlangsung di ruang Majapahit, Kantor Pusat PT Petrokimia Gresik yang berada di lantai II. Sosialisasi ini diikuti oleh lebih dari 250 orang pejabat eselon I, II, dan III, serta dihadiri oleh Direktur SDM & Umum PT Petrokimia Gresik, Irwansyah.

Pemaparan materi dilakukan oleh Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Giri Suprapdiono. Dalam makalahnya yang bertitel “Pemberantasan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi”, Giri menyampaikan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, dapat berupa uang atau setara uang, barang, rabat atau diskon, pinjaman tanpa bunga, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan gratis, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya. Selain itu apabila penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja, terhitung sejak gratifikasi itu diterima. Jenis hadiah yang harus dihindari karena dianggap suap adalah :

· Gift of influance, bertujuan mengikat/mengambil hati pejabat publik, sehingga diharapkan memperoleh perlakuan khusus di kemudian hari.

· Gift of Gratitude, apresiasi/ungkapan terima kasih atas layanan yang diberikan kepada pejabat publik.

Hadiah tersebut di atas harus dilaporkan secara tertulis ke KPK untuk dilakukan proses penetapan status.

Sedangkan hadiah yang cukup dilaporkan ke instansi masing-masing meliputi :

· Token gift, hadiah dalam kegiatan bisnis sebagai representasi institusi dan diproduksi secara massal

· Ceremonial gift, hadiah sebagai wujud penghormatan dari instansi satu kepada instansi yang lain.

Direktur SDM & Umum mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang sangat baik, karena yang tadinya kita tidak mengerti apa itu gratifikasi, sekarang jadi mengerti. “Kalau sudah ngerti dijalankan. Kalau sudah ngerti tidak dijalankan ada unsur sengaja. Kalau ada unsur sengaja urusannya panjang”, ujarnya.

Lebih lanjut diharapkan agar ke depan jangan menerima dan memberi parcel. “Awalnya terima kasih, lama-lama naik dan akhirnya terperangkap dan melanggar. Apa yang sudah diterima supaya tidak kena pidana dikembalikan ke KPK nanti dibuatkan berita acara serah terima agar tidak dituntut”, tegas Irwansyah.

Acara Sosialisasi “Gratifikasi dan Pengenalan Program Pengendalian Gratifikasi” ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2013 kemarin. (Nanikdj/Hartono)

Berita Terbaru