PT Petrokimia Gresik (PG) mengundang Distributor Pupuk Bersubsidi Wilayah Jawa Timur untuk mengikuti sosialisasi di Wisma Kebomas PG, tanggal 26 hingga 28 Juli 2017. Materi sosialisasi yang diberikan adalah terkait perpajakan.
General Manager (GM) Administrasi Keuangan PG, Abdullah Sayidi dalam sambutannya menyampaikan, sebagai mitra PG, para distributor diharapkan memahami semua aspek-aspek perpajakan dalam berbisnis atau bertransaksi dengan PG. Ketika memiliki pemahaman, distributor akan merasa aman dan nyaman bertransaksi dengan PG. Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) juga akan mendampingi distributor jika menemukan problem di lapangan.
Sosialisai perpajakan diberikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik Utara, Iswahyudi bersama timnya. Ia menyampaikan, peranan distributor di entitas apapun sangat krusial, karena tanpa penjualan maka tidak akan ada keuntungan bagi perusahan.
Dengan demikian, distributor otomatis menjadi pengusaha, sehingga ada hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Hak-hanya antara lain mendapatkan perizinan, akses, perlindungan usaha, dan lainnya. Sedangkan salah satu kewajibannya adalah perpajakan.
Perpajakan sebenarnya bukan hal yang rumit, tapi memang dibutuhkan awareness atau kesadaran untuk belajar. Selama ini memang ada ketimpangan antara jumlah Wajib Pajak (WP) dengan WP yang bayar.
"Inilah yang perlu menjadi perhatian kita semua. Salah satunya, banyak Wajib Pajak yang tidak mengerti tentang aturan itu, tapi mereka juga tidak mau belajar, sehingga kewajibannya terabaikan terus-menerus," ujarnya.
Kewajiban pengusaha diantaranya memiliki NPWP. Kewajiban lainnya adalah membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Beruntunglah para distributor PG, PPN sudah dipungut oleh PG sebagai Wajib Pungut (WAPU). Sehingga para distributor hanya perlu berpikir terkait PPh.
"Kami mewanti-wanti agar kewajiban ini dipenuhi, karena memang catatan kami tidak pernah hilang. Kami beberapa waktu lalu menyelenggarakan amnesti pajak, karena sudah terlalu bengkaknya tunggakan pajak, kami memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan atau penghapusan," ungkapnya.
Kewajiban ini perlu didukung untuk bangsa
dan negara. Kembalinya pajak nantinya juga untuk rakyat.*/isp.-