Distributor Wilayah Jatim Ikuti Sosialisasi Perpajakan

27 July 2017 11:07 / PG Public Relation / 6375x viewed

PT Petrokimia Gresik (PG) mengundang Distributor Pupuk Bersubsidi Wilayah Jawa Timur untuk mengikuti sosialisasi di Wisma Kebomas PG, tanggal 26 hingga 28 Juli 2017. Materi sosialisasi yang diberikan adalah terkait perpajakan.

General Manager (GM) Administrasi Keuangan PG, Abdullah Sayidi dalam sambutannya menyampaikan, sebagai mitra PG, para distributor diharapkan memahami semua aspek-aspek perpajakan dalam berbisnis atau bertransaksi dengan PG. Ketika memiliki pemahaman, distributor akan merasa aman dan nyaman bertransaksi dengan PG. Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) juga akan mendampingi distributor jika menemukan problem di lapangan.

Sosialisai perpajakan diberikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik Utara, Iswahyudi bersama timnya. Ia menyampaikan, peranan distributor di entitas apapun sangat krusial, karena tanpa penjualan maka tidak akan ada keuntungan bagi perusahan.

Dengan demikian, distributor otomatis menjadi pengusaha, sehingga ada hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Hak-hanya antara lain mendapatkan perizinan, akses, perlindungan usaha, dan lainnya. Sedangkan salah satu kewajibannya adalah perpajakan.

Perpajakan sebenarnya bukan hal yang rumit, tapi memang dibutuhkan awareness atau kesadaran untuk belajar. Selama ini memang ada ketimpangan antara jumlah Wajib Pajak (WP) dengan WP yang bayar.

"Inilah yang perlu menjadi perhatian kita semua. Salah satunya, banyak Wajib Pajak yang tidak mengerti tentang aturan itu, tapi mereka juga tidak mau belajar, sehingga kewajibannya terabaikan terus-menerus," ujarnya.

Kewajiban pengusaha diantaranya memiliki NPWP. Kewajiban lainnya adalah membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Beruntunglah para distributor PG, PPN sudah dipungut oleh PG sebagai Wajib Pungut (WAPU). Sehingga para distributor hanya perlu berpikir terkait PPh.

"Kami mewanti-wanti agar kewajiban ini dipenuhi, karena memang catatan kami tidak pernah hilang. Kami beberapa waktu lalu menyelenggarakan amnesti pajak, karena sudah terlalu bengkaknya tunggakan pajak, kami memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan atau penghapusan," ungkapnya.

Kewajiban ini perlu didukung untuk bangsa dan negara. Kembalinya pajak nantinya juga untuk rakyat.*/isp.-

Recent News / Report

12 Aug 2025
13 Mar 2025
PT Petrokimia Gresik Berhasil Mempertahankan Rekomendasi Sertifikat ISO 37001:2016
13 March 2025 10:52 / GCG PG / 286x viewed
21 Jul 2024
Wariskan DNA Inovatif, Petrokimia Gresik Luncurkan Buku Perjalanan 4 Tahun Transformasi Bisnis
21 July 2024 17:58 / Corcom of PG / 358x viewed
03 Oct 2023
Petrokimia Gresik’s Commitment in Launching Integrated WBS by Pupuk Indonesia Group
03 October 2023 09:15 / Corcom of PG / 3233x viewed
15 Jul 2023
15 May 2023
Celebrating its 51st Anniversary, Petrokimia Gresik Releases New Uniform
15 May 2023 12:00 / Corcom of PG / 5296x viewed