Direktur Utama (Dirut) PT Petrokimia Gresik (PG), Rahmad Pribadi melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Produk Ritel Non Subsidi bersama 4 (empat) Distributor Utama, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Petrosida Gresik, PT Mega Eltra, dan Koperasi Karyawan Keluarga Besar Petrokimia Gresik (K3PG).
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Kemuning, Kantor Pusat PG pada hari Jumat (5/4/2019) ini merupakan salah satu langkah konkret PG dalam menjalankan transformasi bisnis, menuju perusahaan Solusi Agroindustri. Tujuannya penetrasi pasar produk komersial, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat petani Indonesia yang tidak berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Dirut PG, Rahmad Pribadi mengungkapkan, upaya PG mewujudkan asa sebagai Solusi Agroindustri tidak bisa mengabaikan pasar komersial.
"SPJB ini akan dimulai dengan NPK Phonska Plus, nantinya akan berkembang produk komersial lainnya. Apalagi saat ini Petrokimia Gresik tengah mengembangkan pupuk komersial untuk pasar premium," kata Dirut PG.
Pupuk NPK Plus adalah salah satu produk komersial PG yang sudah terbukti mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen, baik untuk tanaman padi maupun tanaman hortikultura. Hartono