"Penyimpangan pupuk ZA bersubsidi menjadi non subsidi diindikasikan akibat tidak adanya perbedaan fisik butiran, sehingga kita berikan pewarnaan," kata Hidayat Nyakman, Direktur Utama PT PKG, saat sosialisasi pewarnaan pupuk ZA di Wisma Kebomas, Gresik, Sabtu (23/2/2013)
Pewarnaan pupuk bersubsidi sesuai Surat Menteri Pertanian, Nomor 11/SR.130/M/2011, per 7 Januari 2011.
"Tujuan pewarnaan pada pupuk ZA bersubsidi dan non subsidi untuk mencegah penyelewengan pupuk ZA bersubsidi,” imbuh Hidayat Nyakman
Menurut Hidayat Nyakman, dengan adanya inovasi pewarnaan pupuk ZA, diharapkan penyaluran pupuk ZA bersubsidi semakin terkendali dan minim dari tindakan penyelundupan dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.