Pusri Minta Usut Tuntas Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

05 Januari 2012 09:52 / Humas PKG / 3421x dilihat

JAKARTA--MICOM: Direktur Utama PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) holding, Arifin Tasrif meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyelewengan pupuk urea bersubsidi yang pekan lalu diungkapkan Mentan Suswono.

"Usut tuntas hingga siapa pemesannya, distributornya. Bila ada keterlibatan pegawai produsen pupuk, kami akan mengambil tindakan (sanksi)," katanya, di Jakarta, Minggu (1/1).

Awal pekan lalu (27/12) Mentan Suswono mengungkapkan terjadinya upaya penyelundupan sekitar 1.000 ton urea bersubsidi -- yang diproduksi PT Pupuk Kujang Cikampek -- dari Sukabumi (Jawa Barat) ke luar Jawa.

Kepolisian Sektor Cimanggis, Depok, Jawa Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan urea bersubsidi yang rencananya dikirim ke perkebunan di Sulawesi, Sumatera maupun Kalimantan sebagai pupuk nonsubsidi.

Mentan memperkirakan keuntungan dari penyelundupan tersebut mencapai Rp200 juta per 100 ton. Harga pupuk urea bersubsidi sebesar Rp1.600/kg, namun ketika menjadi nonsubsidi mencapai sekitar Rp4.000/kg.

Oleh karena itulah, sebagai induk perusahaan BUMN pupuk yang mendapat tugas memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi, Arifin menegaskan pihaknya mendukung upaya penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelundupan pupuk bersubsidi, karena merugikan negara dan petani.

"Sejauh ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian, sambil melakukan penyempurnaan sistim distribusi guna meminimalkan kemungkinan penyelewengan pupuk bersubsidi," kata Arifin.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Pusri Holding Bambang Tjahyono, menambahkan pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin distributor dan pegawai BUMN yang terlibat dalam penyelundupan kepada produsen pupuk yang menjadi anak perusahaan Pusri.

"Kami tidak melakukan pemecatan atau pencabutan izin distributor secara langsung, tapi memerintahkannya ke manajemen perusahaan pupuk yang bersangkutan," katanya.

Untuk meminimalkan penyelundupan dan memudahkan pelacakan orang yang terlibat dirantai distribusi pupuk bersubsidi, Bambang mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Mentan untuk membuat "barcode" (tanda pengenal khusus) pada karung pupuk bersubsidi.

"Kami telah mengusulkan kepada Menteri Pertanian untuk mengganti karung pupuk bersubsidi. Tidak usah pakai merek, tapi menggunakan 'barcode' agar mudah melacak karung pupuk bersubsidi tersebut berasal dari mana, bila terjadi tindak penyelewengan," ujarnya.

Distribusi pupuk bersubsidi sendiri, lanjut Bambang, sebenarnya sudah tertutup, karena melalui mekanisme rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tani. Produsen mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai RDKK tersebut.

Pada 2011, sesuai Peraturan Menteri Pertanian volume pupuk subsidi tahun mencapai 9.753.986 ton terdiri atas urea sebanyak 5,1 juta ton, SP-36 750 ribu ton, ZA 850 ribu ton, NPK 2,35 juta ton dan organik 703.986 ton.

Sedangkan pada 2012, sesuai Peraturan Menteri Pertanian nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011, pemerintah menetapkan volume pupuk bersubsidi mencapai 10.528.920 ton terdiri atas urea 5,1 juta ton, SP-36 satu juta ton, ZA sebanyak satu juta ton, NPK 2.593.920 ton, dan Organik 835 ribu
ton.

Sementara untuk harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2012, yakni untuk pupuk urea Rp 1.800/kg, SP-36 Rp 2.000/kg, ZA Rp 1.400/kg, NPK Rp 2.300/kg, dan Organik Rp 500/kg.

"Kami berharap dengan pengusutan tuntas dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, tidak ada lagi penyelundupan pupuk bersubsidi," ujar Arifin.(Ant/X-12)

sumber :
http://m.mediaindonesia.com/index.php/read/2012/01/01/288426/21/2/Pusri_Minta_Usut_Tuntas_Penyelewengan_Pupuk_Bersubsidi_

Berita Terbaru

24 Mar 2024
Petrokimia Volleyball Academy Menjadi Tim Putri Pertama yang Menjuarai Nusantara Cup
24 Maret 2024 20:50 / Komunikasi Korporat PG / 780x dilihat
22 Mar 2024