Menteri BUMN: Terapkan Remunerasi Berbasis Kinerja

04 November 2013 15:49 / http://www.investor.co.id / 10609x dilihat

JAKARTA- Menteri BUMN Dahlan Iskan mendorong perusahaan milik negara untuk menerapkan sistem remunerasi atau sistem penggajian berdasarkan kinerja (performance based), untuk mendorong tata kelola perusahaan (GCG) sekaligus memberi keadilan kepada karyawan yang memiliki potensi tinggi.

"Kita mendorong BUMN menciptakan remunerasi (tunjangan) yang adil, sekaligus untuk menciptakan perusahaan yang lebih bersih dengan menekan praktik korupsi," kata Dahlan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Kantor Pusat PT Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis.

Menurut Dahlan, sistem remunerasi berdasarkan kinerja akan memicu budaya kerja yang lebih baik. "Nantinya jangan ada lagi perusahaan yang karyawannya rajin dan malas, pintar dan bodoh gajinya sama. Tidak ada lagi istilah gaji sama rata," tegas Dahlan.

Ia menambahkan, sistem remunerasi ini lebih mudah diterapkan karena membedakan kinerja karyawan yang bekerja baik dengan karyawan yang malas-malasan. "Gaji sesama kepala divisi, sesama manajer tidak lagi sama, sesuai dengan prestasinya. Ini dimaksudkan ada perlakuan yang berbeda antara karyawan yang berprestasi dengan yang biasa-biasa saja," ucapnya.

Adapun besaran insentif disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing BUMN.

Untuk itu, kata Dahlan, seluruh BUMN yang berjumlah 141 perusahaan akan diminta memasukkan sistem penggajian dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2014. "Remunerasi ini akan diputuskan dalam RUPS, untuk menyusun anggaran yang dialokasikan masing-masing BUMN," ujarnya.

Pengajuan penerapan remunerasi tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kesanggupan perusahaan, dan waktu yang tepat untuk memulai sistem ini. (gor/ant)

http://www.investor.co.id/home/menteri-bumn-terapkan-remunerasi-berbasis-kinerja/71322

Berita Terbaru

06 Apr 2024
Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Petrokimia Gresik Berangkatkan 200 Pemudik ke Empat Rute di Jawa Timur
06 April 2024 21:35 / Komunikasi Korporat PG / 244x dilihat
03 Apr 2024