Kementerian BUMN terapkan rayonisasi penyaluran pupuk

11 Februari 2013 09:59 / http://www.antaranews.com / 5431x dilihat
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara, akan memberlakukan pembatasan wilayah atau rayonisasi dalam penyaluran pupuk di berbagai daerah untuk menghindari tumpang tindih dalam pendistribusian sarana produksi pertanian tersebut.

"Jadi kami akan memberlakukan peraturan baru dalam penyaluran pupuk yang selama ini dilakukan oleh pabrik-pabrik pupuk besar agar tidak lagi terjadi tumpang tindih penyaluran pupuk karena telah memiliki tanggung jawab masing-masing wilayah," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan di sela syukuran ulang tahun ke-10 Perum Bulog di Jakarta, Kamis.

Dalam acara yang dihadiri Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso dan jajarannya tersebut, Dahlan mengatakan dengan pemberlakuan rayonisasi atau pembatasan wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk tersebut maka dalam satu wilayah pertanian menjadi tanggung jawab satu pabrik pupuk.

Selanjutnya, kata dia, bagi wilayah pertanian yang terjadi kekurangan pupuk tidak diperkenankan meminta kepada pabrik pupuk lain melainkan harus meminta kepada pabrik pupuk yang bersangkutan sehingga tidak akan terjadi lagi tumpang tindih tangguh jawab serta perebutan pasokan pupuk.

"Maka dengan sistem seperti itu kalau terjadi kekurangan pupuk di suatu wilayah tentu ke depan bisa langsung diketahui siapa seharusnya pemasoknya yang bertanggung jawab," katanya.

Menurut Dahlan, gagasan tersebut didasari pada kenyataan di lapangan yang selama ini masih kerap terjadi tumpang tindih dan ketidakjelasan tanggung jawab ketika suatu wilayah pertanian kekurangan pupuk.

"Dulu pabrik pupuk boleh mendistribusikan pupuk ke mana saja, kalau ada kelangkaan pupuk mereka saling lempar tanggung jawab. Sekarang dibatasi wilayahnya sehingga pabrik pupuk yang bertanggung jawab kalau ada kelangkaan di wilayahnya," katanya.

Saat ini, lanjut Dahlan, BUMN memiliki empat pabrik pupuk raksasa seperti pabrik pupuk Sriwijaya, Kujang, Petrokimia Gresik, dan Kaltim yang berada di bawah holding PT Pupuk Indonesia.

Sementara sebelumnya pembagian wilayah penyaluran keempat pabrik pupuk raksasa tersebut masih belum jelas.

"Dulu kan pabrik-pabrik pupuk diperbolehkan menyalurkan pupuk ke daerah manapun tanpa pembagian wilayah sehingga rentan terjadi tumpang tindih wilayah," katanya.

Dengan sistem pembatasan wilayah dan rayonisasi tersebut, menurut dia, juga akan meminimalisasi terjadinya penimbunan yang dilakukan oleh distributor-distributor besar.

"Jadi dengan peraturan tersebut diharapkan tidak akan ada lagi penimbunan oleh distributor-distributor besar sehingga terkesan terjadi kelangkaan pupuk, karena telah ada pembatasan," katanya.

(S025/Z002)

Editor: Ruslan Burhani

http://www.antaranews.com/berita/357191/kementerian-bumn-terapkan-rayonisasi-penyaluran-pupuk

Berita Terbaru

13 Aug 2024
Lestarikan Bumi, Petrokimia Gresik Gelar Lomba Kebersihan Lingkungan untuk Masyarakat Sekitar Perusahaan
13 Agustus 2024 10:47 / Komunikasi Korporat PG / 51x dilihat
13 Aug 2024
Petrokimia Gresik Perdana Mendapatkan Penghargaan Sebagai Perusahaan yang Mendukung Proklim dari KLHK
13 Agustus 2024 10:26 / Komunikasi Korporat PG / 41x dilihat
06 Aug 2024
Artwear Petrokimia Gresik Berbahan Kantong Pupuk Dipamerkan di Jember Fashion Carnaval (JFC) 2024
06 Agustus 2024 11:47 / Komunikasi Korporat PG / 65x dilihat
05 Aug 2024
Petrokimia Gresik Dukung Pertanian Berkelanjutan Melalui Penguatan Program Kartini Tani
05 Agustus 2024 11:44 / Komunikasi Korporat PG / 46x dilihat
tautan
kontak

Pusat Layanan Pelanggan

0800.1008001 (bebas pulsa)

08119918001 SMS/WHATSAPP

konsumen@pupuk-indonesia.com


Hubungi Kami

Silakan isi form di bawah ini untuk mengirim pertanyaan, kritik atau saran tentang PT Petrokimia Gresik.

Personal Info

Message