"Jadi kami akan memberlakukan peraturan baru dalam penyaluran pupuk yang selama ini dilakukan oleh pabrik-pabrik pupuk besar agar tidak lagi terjadi tumpang tindih penyaluran pupuk karena telah memiliki tanggung jawab masing-masing wilayah," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan di sela syukuran ulang tahun ke-10 Perum Bulog di Jakarta, Kamis.
Dalam acara yang dihadiri Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso dan jajarannya tersebut, Dahlan mengatakan dengan pemberlakuan rayonisasi atau pembatasan wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk tersebut maka dalam satu wilayah pertanian menjadi tanggung jawab satu pabrik pupuk.
Selanjutnya, kata dia, bagi wilayah pertanian yang terjadi kekurangan pupuk tidak diperkenankan meminta kepada pabrik pupuk lain melainkan harus meminta kepada pabrik pupuk yang bersangkutan sehingga tidak akan terjadi lagi tumpang tindih tangguh jawab serta perebutan pasokan pupuk.
"Maka dengan sistem seperti itu kalau terjadi kekurangan pupuk di suatu wilayah tentu ke depan bisa langsung diketahui siapa seharusnya pemasoknya yang bertanggung jawab," katanya.
Menurut Dahlan, gagasan tersebut didasari pada kenyataan di lapangan yang selama ini masih kerap terjadi tumpang tindih dan ketidakjelasan tanggung jawab ketika suatu wilayah pertanian kekurangan pupuk.
"Dulu pabrik pupuk boleh mendistribusikan pupuk ke mana saja, kalau ada kelangkaan pupuk mereka saling lempar tanggung jawab. Sekarang dibatasi wilayahnya sehingga pabrik pupuk yang bertanggung jawab kalau ada kelangkaan di wilayahnya," katanya.
Saat ini, lanjut Dahlan, BUMN memiliki empat pabrik pupuk raksasa seperti pabrik pupuk Sriwijaya, Kujang, Petrokimia Gresik, dan Kaltim yang berada di bawah holding PT Pupuk Indonesia.
Sementara sebelumnya pembagian wilayah penyaluran keempat pabrik pupuk raksasa tersebut masih belum jelas.
"Dulu kan pabrik-pabrik pupuk diperbolehkan menyalurkan pupuk ke daerah manapun tanpa pembagian wilayah sehingga rentan terjadi tumpang tindih wilayah," katanya.
Dengan sistem pembatasan wilayah dan rayonisasi tersebut, menurut dia, juga akan meminimalisasi terjadinya penimbunan yang dilakukan oleh distributor-distributor besar.
"Jadi dengan peraturan tersebut diharapkan tidak akan ada lagi penimbunan oleh distributor-distributor besar sehingga terkesan terjadi kelangkaan pupuk, karena telah ada pembatasan," katanya.
(S025/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
http://www.antaranews.com/berita/357191/kementerian-bumn-terapkan-rayonisasi-penyaluran-pupuk