JAKARTA - Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerbitkan surat edaran No
SE-06/MBU/2014 kepada seluruh perusahaan BUMN untuk pencegahan praktek
nepotisme di seluruh lingkungan perusahaan plat merah.
Menteri
BUMN Dahlan Iskan mengatakan surat edaran tersebut untuk mencegah dan
mengatasi praktek nepotisme di manajemen BUMN serta dalam surat edaran
tersebut akan mengatur sistem kepegawaian BUMN. Sistem kepegawaian ini
akan mengatur karyawan dan pekerja yang memiliki hubungan keluarga dan
dewan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawasan di BUMN.
Dia
juga menginstruksikan agar perusahaan BUMN membuat kebijakan dalam
perjanjian kerja bersama yang berisi larangan dalam mengangkat karyawan
yang memiliki hubungan keluarga baik suami atau istri, anak, kakak dan
adik dengan dewan direksi, komisaris dan dewan pengawas.
"Tolong
itu dipatuhi. Nepotisme itu bukan pidana, tapi kalau ada nepotisme
manajemen itu tidak sehat," kata Dahlan kepada sejumlah media di
Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Dahlan mengatakan
apabila terdapat karyawan yang memiliki hubungan keluarga dalam satu
divisi, maka direksi harus melakukan memindahkan salah satu keluarga
yang bersangkutan ke divisi lain agar tidak bekerja dalam satu divisi.
"Ada
yang masuk satu divisi lalu yang bersangkutan dipindahkan. Jadi tidak
boleh satu keluarga menjadi satu tempat bekerja," ujar Dahlan.
Sementara
itu, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Angkasa Pura II (Persero)
Hari Cahyono mengatakan perusahaannya sudah menerapkan instruksi yang
dikeluarkan oleh Kementerian BUMN terkait suami istri yang bekerja di
satu perusahaan.
Menurutnya perusahaan melarang suami istri yang
bekerja dalam satu perusahaan. Jika hal itu terjadi maka salah satu
harus ada yang keluar dari perusahaan. Namun jika ada dalam surat edaran
yang dikeluarkan ada hal yang menyangkut anak, perusahaan akan
mendalami surat edaran tersebut.
Hari mengaku sebelum surat
edaran tersebut diturunkan, beberapa perusahaan cabang sudah menerima
karyawan yang juga anak dari salah satu pegawai. Namun perusahaan berani
meloloskan, sepanjang karyawan tersebut mengikuti tahapan-tahapan
seleksi rekrutmen dan lolos murni. Jika lolos sesuai dengan ketentuan
perusahaan, maka hal itu bukanlah praktek nepotisme.
"Kalau
lolosnya murni sesuai dengan peraturan berlaku, itu bukan nepotisme.
Lagipula kami kan selenggarakan via online dan semua warga negara berhak
untuk mendaftarkan diri," jelas Hari.
(gpr)
http://ekbis.sindonews.com/read/888413/34/dahlan-berencana-terbitkan-edaran-cegah-nepotisme-bumn