Respectful Workplace Policy

1. Respectful Workplace Policy

Respectful Workplace Policy (RWP) di lingkungan Perusahaan diimplementasikan agar Perusahaan bebas diskriminasi, bebas kekerasan dan bebas pelecehan. Respectful Workplace Policy (RWP) merupakan landasan kebijakan di lingkungan Perusahaan untuk mewujudkan :

a.

Keberagaman berarti mengakui dan menghargai perbedaan setiap Insan Petrokimia Gresik (Insan PG). Lingkungan kerja yang beragam adalah lingkungan kerja dengan berbagai latar belakang dan sudut pandang untuk mendorong terciptanya inovasi dan kreativitas

b.

Kesetaraan berarti situasi dimana setiap Insan PG tidak diperlakukan berbeda karena perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan antar golongan. Kesetaraan berarti juga menjamin setiap Insan PG memiliki sarana untuk mengakses kesempatan yang sama dan adil.

Adapun pelaksanaan RWP di PT Petrokimia Gresik didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:

a.Surat Edaran No. 19/A/KK/E10/SE/2022 Pemberlakuan Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : SE-3/MBU/04/2022 tentang Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja (RWP);
b.Pedoman PG-PD-02-0045 Implementasi RWP Perusahaan; Terlampir
c.Surat Keputusan Direksi No. 0181/B/OT.01.03/30/SK/2022 Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja; Terlampir
d.Surat Keputusan Direksi No. 0472/TU.04.02/04/SK/2017 Peraturan Disiplin Karyawan.Terlampir

Sebagai bagian dari implementasi komitmen tersebut, perusahaan secara rutin menyelenggarakan sosialisasi RWP dan pelatihan bagi seluruh karyawan mengenai etika kerja, perilaku profesional, dan nilai-nilai anti-diskriminasi yang menjadi landasan budaya perusahaan. Melalui kegiatan pelatihan dan komunikasi internal ini, PG menumbuhkan kesadaran seluruh karyawan untuk menghormati perbedaan gender, agama, usia, ras, dan latar belakang lainnya, serta untuk menolak segala bentuk pelecehan baik secara verbal, fisik, maupun digital di lingkungan kerja.

Melalui Pedoman Implementasi Respectful Workplace Policy, PG juga menetapkan proses klasifikasi pelanggaran dan jenis sanksi yang sesuai berdasarkan tingkat pelanggaran. Setiap laporan atau dugaan pelanggaran terlebih dahulu dikualifikasi untuk menentukan apakah termasuk kategori pelanggaran ringan, sedang, atau berat, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang tersedia.

Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, perusahaan dapat menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, surat peringatan, pembinaan dan evaluasi kinerja, penurunan jabatan (demosi) atau remunerasi, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Disiplin Karyawan. Pemberian sanksi dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai hierarki dan aturan internal yang berlaku, guna memastikan objektivitas dan keadilan dalam setiap proses penanganan.

Attachments
File Type Size Download
PEDOMAN IMPLEMENTASI RESPECTFUL WORKPLACE POLICY RWP PERUSAHAAN pdf 1.09 MB Download
KEBIJAKAN BERPERILAKU SALING MENGHARGAI DI TEMPAT KERJA (RESPECTFUL WORKPLACE POLICY) pdf 765 KB Download
SK CUTI KARYAWAN 2024 FINAL pdf 1.96 MB Download
links
contact

Customer Relationship Management

0800.1008001 (bebas pulsa)

08119918001 SMS/WHATSAPP

konsumen@pupuk-indonesia.com


Contact Us

Please fill the form below to ask questions, critics or suggestions about PT Petrokimia Gresik.

Personal Info

Message