Pelaporan Pelanggaran

Dalam rangka meningkatkan penerapan kualitas prinsip-prinsip, PT Petrokimia Gresik melalui program “PG Bersih” yaitu menetapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System (WBS).

WBS merupakan sistem yang digunakan sebagai mekanisme untuk menampung segala keluhan, pengaduan dan laporan dari pihak internal maupun eksternal yang diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dan karyawan perusahaan untuk berani bertindak mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Kecurangan (Fraud) dan pelanggaran lainnya, dengan melaporkannya kepada Perusahaan, melalui Whistleblowing System (WBS) atau:

Media Pelaporan

Lingkup Pengaduan

Ketentuan Pengaduan

No.....
Keterangan
1

Identitas pelapor sekurang-kurangnya memuat

  • Nama
  • NIK,
  • Alamat
  • Nomor telepon/HP
  • email
Fotokopi identitas diri
2
Pelaporan pelanggaran secara tertulis tanpa identitas (anonim) diperbolehkan namun wajib dilengkapi dengan fotokopi/ salinan dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/ atau pelanggaran yang dilakukan.
3

Pelaporan pelanggaran harus disertai data pendukung meliputi :

  • Pokok pengaduan
  • Pihak yang terlibat
  • Lokasi dan waktu kejadian
  • Kronologi kejadian
  • Proses terjadinya pelanggaran
  • Pelaporan pelanggaran kepada pihak lain
  • Frekuensi terjadinya pelanggaran


Kebijakan Pengelolaan WBS – PG

NoKeterangan
1Semua laporan akan dijamin KERAHASIAAN dan KEAMANANNYA oleh Perusahaan
2

Perusahaan memberikan perlindungan HUKUM kepada PELAPOR

Yang merupakan karyawan PT Petrokimia Gresik dari hal-hal :

  • Pemecatan yang tidak adil
  • Penurunan jabatan atau pangkat
  • Pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya
  • Catatan yang merugikan dalam file data pribadinya (Personal File Record).

Updated, 081123