1. Komitmen Hak Asasi Manusia
Dalam rangka mewujudkan praktik bisnis yang bertanggung jawab serta mendukung pencapaian visi dan misi perusahaan, PT Petrokimia Gresik menetapkan Kebijakan dan Komitmen Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pedoman dalam seluruh kegiatan usaha, guna memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di seluruh rantai operasi dan bisnis.
Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada standar internasional yang diakui secara global, meliputi United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), konvensi utama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), dan juga berlandaskan pada kerangka hukum nasional Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; serta
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penerapan Tata Kelola dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Guna mendukung kebijakan tersebut, PT Petrokimia Gresik berkomitmen untuk:
Menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia di seluruh kegiatan usaha, serta memastikan tidak adanya tindakan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pelanggaran HAM.
Mencegah dan menolak segala bentuk perdagangan manusia dalam proses rekrutmen, penempatan, maupun hubungan kerja di seluruh rantai operasional dan bisnis.
Menolak keras praktik kerja paksa dan memastikan seluruh hubungan kerja dilakukan atas dasar kesukarelaan, tanpa ancaman, tekanan, atau penahanan dokumen pribadi pekerja.
Melarang penggunaan pekerja anak di bawah usia minimum yang diizinkan oleh hukum nasional maupun konvensi internasional, sesuai dengan Konvensi ILO No.138 tentang Usia Minimum dan Konvensi ILO No.182 tentang Bentuk-Bentuk Terburuk Pekerjaan Anak.
Menjamin kebebasan berserikat bagi seluruh karyawan, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam Serikat Karyawan Petrokimia Gresik (SKPG) sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Menghormati hak untuk berunding bersama dalam menetapkan kesepakatan kerja yang adil dan transparan antara manajemen dan karyawan.
Menerapkan prinsip kesetaraan kesempatan dan non-diskriminasi, dengan menolak segala bentuk diskriminasi berdasarkan agama, ras, jenis kelamin, usia, orientasi seksual, kondisi fisik, latar belakang sosial, opini politik, atau status lainnya.
Menjamin penerapan remunerasi yang adil dan setara berdasarkan jabatan, kinerja, kompetensi, dan masa kerja tanpa perbedaan gender atau latar belakang sosial.
Memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional, produk, dan layanan perusahaan dijalankan sesuai dengan prinsip HAM, serta melakukan tindakan pencegahan atau perbaikan apabila terjadi dampak negatif terhadap hak asasi manusia.
Mendorong penerapan prinsip HAM kepada seluruh pemasok, kontraktor, dan mitra kerja melalui persyaratan dan evaluasi kepatuhan dalam setiap hubungan bisnis.
Meninjau dan mengevaluasi penerapan kebijakan HAM secara berkala guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, standar internasional, serta komitmen keberlanjutan perusahaan.
Melalui penerapan Kebijakan dan Komitmen Hak Asasi Manusia ini, PT Petrokimia Gresik menegaskan tekad untuk menjadi perusahaan yang beretika, berkeadilan, serta menghormati martabat manusia dalam setiap aspek kegiatan usahanya, baik di tingkat internal maupun eksternal, guna mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
2. Identifikasi Risiko Hak Asasi Manusia
Menerapkan prinsip kesetaraan kesempatan dan non-diskriminasi, dengan menolak segala bentuk diskriminasi berdasarkan agama, ras, jenis kelamin, usia, orientasi seksual, kondisi fisik, latar belakang sosial, opini politik, atau status lainnya.
3. Petrokimia Gresik Gender Pay Indicators
PG berkomitmen pada prinsip remunerasi setara untuk pekerjaan bernilai setara (equal pay for equal work) dan non-diskriminasi. Kebijakan remunerasi PG menetapkan struktur gaji berbasis grade/level jabatan, tanggung jawab, kompetensi, dan kinerja, tanpa membedakan gender.
Update 29/10/25