Hak Asasi Manusia

1. Komitmen Hak Asasi Manusia

Dalam rangka mewujudkan praktik bisnis yang bertanggung jawab serta mendukung pencapaian visi dan misi perusahaan, PT Petrokimia Gresik (Persero) menetapkan Kebijakan dan Komitmen Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pedoman dalam menjalankan seluruh kegiatan usaha. Kebijakan ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia yang berlaku secara menyeluruh di seluruh unit kerja, kegiatan operasional, proses bisnis, serta hubungan dengan pemasok, kontraktor, dan mitra usaha dalam rantai nilai perusahaan.

Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada standar internasional yang diakui secara global, meliputi United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), konvensi utama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), dan juga berlandaskan pada kerangka hukum nasional Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; serta

  • Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penerapan Tata Kelola dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Guna mendukung kebijakan tersebut, PT Petrokimia Gresik (Persero) berkomitmen untuk:

  1. Menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia di seluruh kegiatan usaha, serta memastikan tidak adanya tindakan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pelanggaran HAM.

  2. Mencegah dan menolak segala bentuk perdagangan manusia dalam proses rekrutmen, penempatan, maupun hubungan kerja di seluruh rantai operasional dan bisnis.

  3. Menolak keras praktik kerja paksa dan memastikan seluruh hubungan kerja dilakukan atas dasar kesukarelaan, tanpa ancaman, tekanan, atau penahanan dokumen pribadi pekerja.

  4. Melarang penggunaan pekerja anak di bawah usia minimum yang diizinkan oleh hukum nasional maupun konvensi internasional, sesuai dengan Konvensi ILO No.138 tentang Usia Minimum dan Konvensi ILO No.182 tentang Bentuk-Bentuk Terburuk Pekerjaan Anak.

  5. Menjamin kebebasan berserikat bagi seluruh karyawan, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam Serikat Karyawan Petrokimia Gresik (SKPG) sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

  6. Menghormati hak untuk berunding bersama dalam menetapkan kesepakatan kerja yang adil dan transparan antara manajemen dan karyawan.

  7. Menerapkan prinsip kesetaraan kesempatan dan non-diskriminasi, dengan menolak segala bentuk diskriminasi berdasarkan agama, ras, jenis kelamin, usia, orientasi seksual, kondisi fisik, latar belakang sosial, opini politik, atau status lainnya.

  8. Menjamin penerapan remunerasi yang adil dan setara berdasarkan jabatan, kinerja, kompetensi, dan masa kerja tanpa perbedaan gender atau latar belakang sosial.

  9. Memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional, produk, dan layanan perusahaan dijalankan sesuai dengan prinsip HAM, serta melakukan tindakan pencegahan atau perbaikan apabila terjadi dampak negatif terhadap hak asasi manusia.

  10. Mengintegrasikan prinsip penghormatan terhadap HAM dalam hubungan bisnis dengan seluruh pemasok, kontraktor, dan mitra kerja melalui penerapan persyaratan, proses seleksi, serta evaluasi kepatuhan yang relevan dalam setiap hubungan kerja sama.

  11. Meninjau dan mengevaluasi penerapan kebijakan HAM secara berkala guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, standar internasional, serta komitmen keberlanjutan perusahaan.

  12. Menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian keluhan terkait isu HAM yang dapat diakses oleh karyawan, pekerja kontrak, pemasok, mitra kerja, serta pemangku kepentingan lainnya secara aman, transparan, dan tanpa tindakan pembalasan.

  13. Melaksanakan proses identifikasi, pencegahan, mitigasi, dan pemantauan risiko dampak HAM dalam kegiatan operasional dan rantai pasok perusahaan.

2. Identifikasi dan Manajemen Risiko Hak Asasi Manusia

Sebagai bagian dari komitmen terhadap penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, PT Petrokimia Gresik (Persero) melakukan identifikasi awal dan pengelolaan risiko HAM untuk mengenali potensi dampak yang dapat timbul dari kegiatan operasional Perusahaan dan rantai nilainya. Upaya ini menjadi landasan dalam memperkuat langkah pencegahan dan mitigasi risiko HAM secara berkelanjutan.

Update 22/10/26

Lampiran
File Tipe Ukuran Unduh
Human Rights Risk Identification and Management Disclosure PT Petrokimia Gresik Persero pdf 471 KB Unduh