Subsidi Pupuk Hingga Akhir 2015

18 Juli 2014 07:50 / http://www.tribunnews.com / 7650x dilihat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Petani boleh bernafas lega. Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, anggaran subsidi pupuk tetap ada hingga akhir tahun 2015.

Muhrizal Sarwani, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementrian Pertanian mengatakan, telah menyiapkan dua skenario pengajuan anggaran, yaitu sebesar Rp 24 triliun atau Rp 26 triliun untuk alokasi pupuk subdisi tahun 2015.

"Saya tegaskan bahwa apa yang sebelumnya dikatakan Bapak Mentri Pertanian (Suswono) terkait pencabutan subsidi pupuk hanyalah pendapat pribadi. Namun dari Kementan tetap akan ada subdisi. Kami berpegangan pada dasar hukum atas subdisi pupuk," ujar Muhrizal kemarin Selasa (16/7/2014).

Dasar hukum yang dimaksud Muhrizal ada empat yakni: Undang Undang No 23 tahun 2013 tentang APBN 2014, Peraturan Presiden No 15 tahun 2011 tentang penetapan pupuk bersubdisi sebagai barang pengawas.

Ketiga, Peraturan Mentri Keuangan No 209/PMK 02/2013 tentang tata cara penyedian, pencairan dan pertanggungjawaban dana subdisi pupuk. Terakhir, Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Sementara itu, tahun ini, realisasi penyaluran pupuk diusulkan mencapai 9,55 juta ton . Realisasi penyaluran pupuk bersubdisi sampai Juni telah mencapai 4,57 juta ton berdasarkan laporan dari PT Pupuk Indonesia. (Mona Tobing)

http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/07/16/subsidi-pupuk-hingga-akhir-2015

Berita Terbaru

16 Jan 2025
Catat Kinerja Positif, Petrokimia Gresik Lampaui Target Produksi 2024
16 Januari 2025 22:05 / Komunikasi Korporat PG / 22x dilihat
15 Jan 2025
11 Jan 2025
Dukung Penyelenggaraan Proliga 2025, Petrokimia Gresik Revitalisasi Gor Tri Dharma Berstandar Internasional
11 Januari 2025 10:26 / Komunikasi Korporat PG / 36x dilihat