Komitmen Petrokimia Gresik dalam Launching WBS Terintegrasi Pupuk Indonesia Group

03 Oktober 2023 09:15 / Komunikasi Korporat PG / 1917x dilihat

Pada 2 September 2023, PT Petrokimia Gresik mengikuti kegiatan Workshop Penguatan Budaya dan Komitmen Anti Fraud Pupuk Indonesia Group serta Penandatanganan Kebijakan dan Komitmen Anti Fraud yang dihadiri oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama Pupuk Indonesia Group bertempat di Gedung Pusri, Kemanggisan, Jakarta.

Menurut The Institute of Internal Auditors dijelaskan bahwa :

“Fraud encompasses an array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception. It can be perpetrated for the benefit of or to the detriment of the organization and by persons outside as well as inside organization”.

Berdasarkan Data Penanganan KPK 2004 s.d 2022 bahwa BUMD/BUMN merupakan menduduki peringkat ke-4 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan jumlah 109 kasus sehingga PT Petrokimia Gresik sebagai salah satu Anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) wajib turut serta untuk melakukan pencegahan terhadap korupsi melalui Kebijakan dan Komitmen Anti Fraud sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 bahwa “Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana jika tidak melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.”

Berdasarkan data ICW, terdapat tren peningkatan kasus korupsi BUMN pada tahun 2016-2021 dengan jumlah kasus sebanyak 119 dengan total kerugian Rp47,9 T. Faktor penyebab adanya tren peningkatan kasus Tipikor pada BUMN antara lain dikarenakan adanya rangkap jabatan pada jajaran tinggi BUMN, kurangnya komitmen pimpinan organ BUMN dalam menjalankan fungsi antikorupsi, oknum pada organ BUMN yang masih mencari celah mendapatkan keuntungan pribadi pada proyek/pekerjaan yang dijalankan BUMN, dan kurangnya akuntabilitas dan transparansi pada pengelolaan finansial BUMN.

Program Anti Fraud ini memiliki beberapa bagian yakni, Pertama, prevention/ pencegahan yang dapat dilakukan dengan menerapkan Kebijakan Anti Fraud, Standar Perilaku & Disiplin, Kepedulian Pegawai & Stakeholders, dan Fraud Risk Assessment. Kedua, detection/ deteksi melalui Sistem Pelaporan & Perlindungan Pelapor. Ketiga, respone/ tanggapan dengan adanya Audit Investigasi & Pengungkapannya. Hal tersebut sebagaimana pula dituangkan dalam Prinisp 4 No’s yang berisi:

  1. No Bribery (Tidak boleh ada suap menyuap, sogok dan pemerasan)

  2. No Kickback (Tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi)

  3. No Gift (Tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar)

  4. No Luxurious Hospitality (Tidak boleh ada jamuan yang berlebihan)

Tipikor dalam ranah BUMN dapat pula dicegah sesaui dengan rekomendasi BPKP yakni melalui Fraud Control Plan (FCP). FCP merupakan keseluruhan strategi pengendalian kecurangan yang diikhtisarkan dalam suatu dokumen dan disahkan oleh Pimpinan Entitas Pemilik Risiko Kecurangan. Fungsi dari FCP yakni dapat digunakan untuk memperkuat pengendalian intern yang dimiliki organisasi, mengintegrasikan hasil kerja antar divisi dalam upaya pencegahan fraud, menunjukkan komitmen Anti Fraud dari Top Management, membantu manajemen dalam pengambilan keputusan berbasis risiko, dan menyiapkan framework implementasi ABMS (ISO 37001) sesuai mandat Inpres 10 Tahun 2016.

Melalui komitmen ini Petrokimia Gresik akan melakukan langkah antisipasi tindakan Tipikor melalui 10 Prinsip Antikorupsi BUMN sesuai dengan Transparency International yakni sebagai berikut:

  1. Beroperasi dengan standar etika dan integritas tinggi;

  2. Memastikan tata kelola praktik terbaik dan pengawasan program antikorupsi;

  3. Bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan melalui transparansi dan pelaporan publik;

  4. Memastikan kebijakan dan prosedur sumber daya manusia mendukung program antikorupsi;

  5. Merancang rencana antikorupsi berdasarkan penilaian risiko menyeluruh;

  6. Menerapkan kebijakan dan prosedur terperinci untuk melawan risiko korupsi utama;

  7. Mengelola hubungan dengan pihak ketiga untuk memastikan mereka melakukan antikorupsi yang setara dengan standar BUMN;

  8. Menggunakan komunikasi dan pelatihan untuk menanamkan program antikorupsi dalam BUMN;

  9. Menyediakan saran dan saluran whistleblowing yang aman dan dapat diakses; dan

  10. Memantau, menilai dan terus meningkatkan pelaksanaan program antikorupsi.

Melalui Penandatanganan Kebijakan dan Komitmen Anti Fraud, PT Petrokimia Gresik berkontribusi terhadap upaya pencegahan Tipikor. Selain itu, kegiatan workshop yang dilakukan diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi PT Petrokimia Gresik untuk meningkatkan upaya bebas korupsi bagi Insan Petrokimia Gresik. Berantas Korupsi! Selamatkan Bangsa!

Kebijakan dan Komitmen Anti Fraud Pupuk Indonesia Grup
Kebijakan dan Komitmen Anti Fraud Pupuk Indonesia Grup



Berita Terbaru

18 Apr 2024
Tim Proliga 2024 Voli Putri Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia Resmi Diluncurkan, Optimis Juara I
18 April 2024 10:40 / Komunikasi Korporat PG / 1293x dilihat
06 Apr 2024
Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Petrokimia Gresik Berangkatkan 200 Pemudik ke Empat Rute di Jawa Timur
06 April 2024 21:35 / Komunikasi Korporat PG / 400x dilihat