Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, serta menindaklanjuti akan diberlakukannya mekanisme penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara online (e-LHKPN) pada tahun 2018, maka pada tanggal 20 November 2017 PT Petrokimia Gresik (PG) bekerja sama dengan KPK menyelenggarakan sosialisasi Pengisian dan Pengumpulan LHKPN di Wisma Kebomas untuk meningkatkan pemahaman tentang tata cara pengisian e-LHKPN bagi wajib lapor di lingkungan PG secara online.
Sosialisasi Pengisian & Pengumpulan LHKPN dibuka oleh Direktur Keuangan Pardiman, dihadiri oleh Dewan Komisaris Mahmud Nurwindu dan Andy M. Ramli, Sekretaris Dewan Komisaris Edi Eko C., Direktur Pemasaran Meinu Sadariyo, dan diikuti oleh seluruh Pejabat Grade I & Grade II. Penjelasan Pengisian & Pengumpulan LHKPN disampaikan oleh Tim KPK yakni Diaz Adiasma, Muhammad Adam, dan Ahmad Sarifuddin. Walaupun KPK telah menerbitkan Surat Edaran No. 08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Dan Pengelolaan LHKPN, namun penjelasan dan petunjuk teknis yang diberikan oleh TIM KPK RI akan menjadi pengetahuan dan wawasan yang sangat berharga sebagai acuan dalam menyampaikan laporan dengan benar.
Pardiman, dalam sambutannya meminta kepada seluruh peserta sosialisasi memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya karena pengisian melalui e-LHKPN merupakan tata cara baru bagi wajib lapor. Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini dapat dijadikan sebagai referensi sehingga tidak ditemukan kendala dalam penerapannya sekaligus menjadi pendorong peningkatan kepatuhan terhadap penyampaian LHKPN. Joko Nugroho/Dep TKP & MR