Fungsi Dewan Energi Nasional (DEN) antara lain : merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional untuk ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR, menetapkan Rencana Umum Energi Nasional, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi serta yang terakhir mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor.
Yang mengemuka sekali adanya paradigma baru dimana seharusnya energi itu tidak hanya sebagai revenue negara melainkan sebagai modal dasar pembangunan artinya bahwa lebih memprioritaskan energi sebagai mesin pembangunan dalam negeri daripada dimasukan sebagai revenue di APBN. Olehnya saat ini DEN melakukan usaha besar untuk meyakinkan pemerintah dan DPR bahwa energi bukan lagi sebagai pendapatan Negara kalau energi sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri tidak terpenuhi apalagi untuk kebutuhan industri kita. Saat ini sedang dibuat studi-studi besar untuk membuat added value energi kita, sebagai sasaran utama benchmarking saat ini adalah Petrokimia Gresik, mengingat perusahaan ini added value energinya sangat luarbiasa, demikian kata Koordinator Bulanan Dewan Energi Nasional, Andang Bachtiar, Dr, Ir, MSc, saat berkunjung ke PT Petrokimia gresik (27/2) dan disambut hangat Nugroho Christijanto, Direktur Produksi dan staf di Wisma Kebomas.
Dalam sambutannya Nugroho menyatakan bahwa dalam anggaran dasar perusahaan, Petrokimia Gresik tidak hanya memproduksi pupuk, ada cita-cita besar bahwa suatu saat akan sifting ke industri petro chemical sesuai dengan namanya yaitu Petrokimia Gresik, hal ini diawali dengan pembangunan pabrik amoniak dan urea namun karena tuntutan untuk memproduksi pupuk masih lebih tinggi dibanding dengan industri petro chemical, sehingga sampai saat ini masih fokus ke pupuk. Added value energi di Petrokimia Gresik adalah dengan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan baku untuk pembuatan amoniak yang kemudian diproses menjadi urea.