Petrokimia Gresik menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Distributor Utama NPK Non-subsidi Retail bersama Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Senin (7/3) di Gresik, Jawa Timur.
Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo menyampaikan bahwa, kerja sama dengan INKOPOL akan memberikan manfaat tidak hanya bagi Petrokimia Gresik dan INKOPOL, tapi juga untuk petani di Indonesia melalui edukasi dan pemberantasan pupuk palsu.
"Kita menjamin kualitas NPK Phonska Plus, tapi saat ini banyak dipalsukan. Ini akan merugikan petani. Untuk itu saya berharap dukungan dari INKOPOL," ujar Dwi Satriyo.
Pupuk palsu ini, tambahnya, memiliki dampak yang berbahaya dan merugikan. Tanpa ada jaminan kualitas pupuk, maka produktivitas pertanian pun tidak akan optimal. Dampaknya pada kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.
"Kami terus mengajak Distributor untuk memberikan edukasi kepada petani agar mereka bisa membedakan antara produk asli Petrokimia Gresik dengan pupuk palsu," tandas Dwi Satriyo.
Di sisi lain, ia berharap melalui kerja sama ini penjualan produk NPK non-subsidi terus meningkat. Tahun 2021, realisasi penjualan NPK Phonska Plus mencapai 109,2 persen dari target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2021, sebesar 147.200 ton.
"Produk ini telah diterima pasa. Ini merupakan awal yang baik, semoga kerja sama ini bisa ditingkatkan di produk non-subsidi lainnya," ujar Dwi Satriyo.
Mennaggapi hal itu, Kepala Divisi Usaha Jasa, Perdagangan, dan Pergudangan INKOPOL, Irjen Pol Muji Waluyo menyampaikan pihaknya siap memdukung Petrokimia Gresik dalam pemberantasan pupuk bersubsidi, melalui mekanisme delik aduan atau delik biasa. Di sisi lain ia juga memastikan akan mengoptimalkan kerja sama ini.
"INKOPOL memiliki isntitusi di 34 Polda, yaitu Puskopolda yang induknya dalah INKOPOL. Ini merupakan jaringan kuat dalam bermitra," tandas Irjen Muji. (*/Wildan)