REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pemerintah bersama DPR sepakat tetap
mengalokasikan subsidi pupuk organik. Kesepakatan itu dicapai dalam
Rapat Kerja antara Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian RI, Senin
(17/2) di gedung parlemen, Jakarta.
Kesepakatan tersebut tercapai
setelah Menteri Pertanian RI Suswono menyampaikan sejumlah implikasi
teknis jika subsidi pupuk organik direalokasi untuk menambah kuantum
atau jumlah pupuk nonorganik, yang tahun 2014 ini produksinya turun
dari 9,5 juta ton menjadi 7,8 juta ton karena adanya kenaikan harga
penetapan pemerintah (HPP).
Mentan mengungkapkan, implikasi
pertama yang ditimbulkan realokasi tersebu adalah terjadinya perubahan
kuantum pupuk sebagaimana alolakasi volume penyediaan per jenis pupuk
yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.
122/Permentan/SR.130/11/2013 . Sehingga perubahan kuantum pupuk
bersubsidi memerlukan perubahan Permentan, yang selanjut diikuti revisi
Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati/Walikota.
“Semua
revisi peraturan itu akan memerlukan waktu dan berdampak pada
pelaksanaan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014,” kata
Mentan Suswono dalam siaran persnya.
Kedua, penghapusan subsidi
pupuk organik membawa dampak terhadap upaya pemupukan berimbang oleh
petani, serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan
pupuk majemuk (NPK) dan organik.
Mentan mengemukakan, perlu juga
dipertimbangkan penggunaan pupuk organik dalam kurun 2008-2013 trennya
terus meningkat. Tahun 2008 hanya 68.400 ton, tahun 2013 penggunaan
pupuk organik menjadi 760.363 ton.
Ketiga, jumlah pupuk organik
yang dihasilkan petani masih jauh dari kebutuhan nasional. Unit
Pengolahan pupuk Organik (UPPO) yang dibangun dalam kurun 2009-2013
sebanyak 1.934 unit dengan jumlah sapi sebanyak 58.645 ekor. Dari jumlah
itu pupuk organik yang dihasilkan baru 80 ribu ton.
Menurut
Mentan, angka ini jauh dari tingkat serapan pupuk organik bersubsidi
oleh petani yang tahun lalu mencapai 760 ribu ton. “Apalagi jika
dibanding dengan kebutuhan pupuk secara total sebesar 9,8 juta sampai
dengan 13,4 juta ton per tahun,” tandas Mentan.
Dalam rapat kerja
yang dipimpin Ketua Komisi IV Mochammad Romahurmuziy tersebut dewan
dapat menerima alasan-alasan teknis yang disampaikan Pemerintah,
sehingga sepakat untuk tetap memberikan subsidi untuk pupuk organik.
Sementara mengenai kekurangan kuantum pupuk nonorganik yang berkurang
dari 9,5 juta ton menjadi 7,8 juta ton akan dipenuhi dengan mekanisme
kurang bayar. Itu pun dengan catatan apabila tidak ada APBN Perubahan.
Jika ada APBNP maka akan dilakukan revisi terhadap besaran subsidi pupuk
nonorganik tersebut.
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/14/02/17/n15btc-subsidi-pupuk-organik-urung-dicabut