Subsidi Pupuk Organik Urung Dicabut

19 Februari 2014 07:53 / http://www.republika.co.id / 6571x dilihat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pemerintah bersama DPR sepakat tetap mengalokasikan subsidi pupuk organik. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja antara Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian RI, Senin (17/2) di gedung parlemen, Jakarta.

Kesepakatan tersebut tercapai setelah Menteri Pertanian RI Suswono menyampaikan sejumlah implikasi teknis jika subsidi pupuk organik direalokasi untuk menambah kuantum atau jumlah pupuk nonorganik, yang tahun 2014 ini produksinya turun dari 9,5 juta ton menjadi 7,8 juta ton karena adanya kenaikan harga penetapan pemerintah (HPP).

Mentan mengungkapkan, implikasi pertama yang ditimbulkan realokasi tersebu adalah terjadinya perubahan kuantum pupuk sebagaimana alolakasi volume penyediaan per jenis pupuk yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 122/Permentan/SR.130/11/2013 . Sehingga perubahan kuantum pupuk bersubsidi memerlukan perubahan Permentan, yang selanjut diikuti revisi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati/Walikota.

“Semua revisi peraturan itu akan memerlukan waktu dan berdampak pada pelaksanaan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014,” kata Mentan Suswono dalam siaran persnya.

Kedua, penghapusan subsidi pupuk organik membawa dampak terhadap upaya pemupukan berimbang oleh petani, serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk majemuk (NPK) dan organik.

Mentan mengemukakan, perlu juga dipertimbangkan penggunaan pupuk organik dalam kurun 2008-2013 trennya terus meningkat. Tahun 2008 hanya 68.400 ton, tahun 2013 penggunaan pupuk organik menjadi 760.363 ton.

Ketiga, jumlah pupuk organik yang dihasilkan petani masih jauh dari kebutuhan nasional. Unit Pengolahan pupuk Organik (UPPO) yang dibangun dalam kurun 2009-2013 sebanyak 1.934 unit dengan jumlah sapi sebanyak 58.645 ekor. Dari jumlah itu pupuk organik yang dihasilkan baru 80 ribu ton.

Menurut Mentan, angka ini jauh dari tingkat serapan pupuk organik bersubsidi oleh petani yang tahun lalu mencapai 760 ribu ton. “Apalagi jika dibanding dengan kebutuhan pupuk secara total sebesar 9,8 juta sampai dengan 13,4 juta ton per tahun,” tandas Mentan.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV Mochammad Romahurmuziy tersebut dewan dapat menerima alasan-alasan teknis yang disampaikan Pemerintah, sehingga sepakat untuk tetap memberikan subsidi untuk pupuk organik. Sementara mengenai kekurangan kuantum pupuk nonorganik yang berkurang dari 9,5 juta ton menjadi 7,8 juta ton akan dipenuhi dengan mekanisme kurang bayar. Itu pun dengan catatan apabila tidak ada APBN Perubahan. Jika ada APBNP maka akan dilakukan revisi terhadap besaran subsidi pupuk nonorganik tersebut.

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/14/02/17/n15btc-subsidi-pupuk-organik-urung-dicabut

Berita / Reportase Terbaru

12 Aug 2025
Momen Kemerdekaan RI, Petrokimia Gresik Bangun Kebersamaan dengan Masyarakat Lewat "Citizen Games"
12 Agustus 2025 13:47 / Komunikasi Korporat PG / 78x dilihat
13 Mar 2025
PT Petrokimia Gresik Berhasil Mempertahankan Rekomendasi Sertifikat ISO 37001:2016
13 Maret 2025 10:52 / TKMR PG / 286x dilihat
21 Jul 2024
Wariskan DNA Inovatif, Petrokimia Gresik Luncurkan Buku Perjalanan 4 Tahun Transformasi Bisnis
21 Juli 2024 17:58 / Komunikasi Korporat PG / 358x dilihat
03 Oct 2023
Komitmen Petrokimia Gresik dalam Launching WBS Terintegrasi Pupuk Indonesia Group
03 Oktober 2023 09:15 / Komunikasi Korporat PG / 3233x dilihat
15 Jul 2023
Pererat Kolaborasi Demi Tingkatkan Suasana Harmonis Antar Karyawan, Petrokimia Gresik Gelar Corsa Festival
15 Juli 2023 11:34 / Komunikasi Korporat PG / 3680x dilihat
15 May 2023
Rayakan HUT Ke-51, Petrokimia Gresik Rilis Seragam Baru
15 Mei 2023 12:00 / Komunikasi Korporat PG / 5296x dilihat