SURYA.co.id|| GRESIK - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Gresik, Dr Yetty Sri Suparyati mengatakan ada lima perusahaan di Gresik, yang telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) terbesar dari 97 perusahaan yang telah membayar PBB badan dan perorangan di atas Rp 500 ribu.
Ke lima perusahaan itu, adalah PT Petrokimia Gresik dengan pembayaran Rp 4,8 miliar, PT Semen Indonesia Rp 4,7 miliar, PT PLN PJB Rp 1,2 miliar, PT Wilmar Nabati Rp 642 juta dan PT Smelting Rp 542 juta.
"Sampai 28 Agustus 2015, telah tercapai Rp 28,5 miliar dari target PBB perusahaan yaitu sebesar Rp 45,2 miliar, atau tercapai 63%," ujar Dr Yetty di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2015).
Selain itu, tambah Yetty, Pemkab Gresik juga memberikan penghargaan kepada beberapa perusahaan pembayar pajak daerah terbesar.
Yaitu Hotel Saptanawa pajak perhotelan terbesar Rp 1,1 miliar, PT Indocater pajak restoran Rp 1,6 miliar. PT Smelting pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) non PLN Rp 6,4 miliar.
PT Semeru Harapan Mulia pajak mineral Rp 3,4 miliar. PT Multi Sarana Plaza (MSP) pajak parkir Rp 761 juta.
PDAM Gresik pajak Air Bawah Tanah (ABT) sebesar Rp 136 juta.
Sementara itu, Bupati Gresik DR Sambari Halim Radianto mengaku gembira dengan partisipasi pihak swasta yang telah membayar pajak daerah dengan tepat waktu.