Pembahasan Sistem Upah Dipercepat

24 April 2012 09:47 / http://www.pikiran-rakyat.com / 9123x viewed

JAKARTA, (PRLM).-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat pembahasan sistem regulasi dalam bidang ketenagakerjaan untuk menyelesaikan tiga permasalahan krusial bagi pekerja/buruh.

Pembahasan tersebut mengenai masalah sistem pengupahan nasional, sistem outsourcing (alih daya) atau kontrak kerja, dan sistem jaminan sosial bagi pekerja/buruh ini melibatkan unsur serikat perkerja/buruh dan asosiasi pengusaha

"Dukungan sistem regulasi berperan penting tidak hanya memperbaiki hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja/buruh, tapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia,"kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin, (23/4).

Dikatakan, pembahasan intensif sistem regulasi disesuaikan perkembangan kondisi terkini dari ketenagakerjaan nasional dengan mempertimbangkan kepentingan pengusaha maupun pekerja/buruh.

Mengenai sistem pengupahan nasional, kata Muhaimin, pemerintah bersama dengan Tripartit Nasional (wakil serikat pekerja/serikat buruh, wakil pengusaha dan wakil pemerintah) tengah membahas komponen KHL (kebutuhan hidup layak).

"Dengan upah pekerja/buruh yang mempertimbangkan faktor KHL di berbagai daerah maka secara pasti tingkat kesejahteraan pekerja pun akan membaik," ungkapnya.

Muhaimin berharap pada akhir April mendatang, pembahasan tentang komponen Kehidupan Hidup Layak (KHL) dapat selesai, sehingga secara otomatis akan memperbaiki nilai upah yang diterima pekerja/buruh.

"Untuk kepastian dalam pembahasan dan penetapan upah minimum khususnya dengan mempertimbangkan faktor-faktor KHL, saat ini Dewan Pengupahan Nasional telah melakukan fact finding di 15 kota,” kata Muhaimin.

Sedangkan untuk permasalahan sistem outsourcing, dalam waktu dekat akan diterbitkan regulasi pendukung dalam menerapkan sistem tersebut. Perbaikan sistem outsourcing dimaksudkan juga untuk memperkecil jumlah pengangguran di Tanah Air, yang kini mencapai 6,56% dari jumlah angkatan kerja yang ada sekitar 117,37 juta orang pada Agustus 2011.

"Isu yang ketiga tentang adanya sistem regulasi jaminan sosial akan sangat membantu dalam pemberian hak yang layak bagi pekerja/buruh dari perusahaan maupun pemerintah,” jelas Muhaimin seusai penandatanganan perjanjian kerja bersama PT Petrokimia Gresik dan Serikat karyawan Petrokimia Gresik (SKPG).

Dalam kesempatan ini, Menakertrans menyaksikan penandatangan PKB yang dilakukan Dirut PT Petrokimia Gresik Hidayat Nyakman dan ketua SKPG Pinto. Penandatangan PKB PT Petrokimia Gresik ini merupakan yang ke-4 kalinya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pendukung realisasi terbentuknya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja dan masyarakat pada umumnya. (A-78/A-89)***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/185782

Har.

Recent News

12 Nov 2024
11 Nov 2024
09 Nov 2024
Peduli Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Petrokimia Gresik Kirimkan Bantuan
09 November 2024 08:57 / Corcom of PG / 23x viewed