Komisi D DPRD Kabupaten Gresik melakukan kunjungan kerja ke PT Petrokimia Gresik (PG) pada 1 Maret 2017. Rombongan disambut di Wisma Kebomas.
Tim Komisi D yang hadir sebanyak sembilan orang, diantaranya Sujono (Wakil Ketua Komisi D), Khoirul Huda, Khomsatun, Ida Astuti, Mustajab, Khoirul Anam, Saiful Fuad, Bambang Adi Pranoto. Rombongan dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Gresik, Sholihuddin.
Sholihuddin dalam sambutannya menyampaikan salah tugas Komisi D adalah pengawasan dalam rangka membangun dunia industri yang dinamis. Fokus pertemuan kali ini terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PG.
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memiliki Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya memuat kewajiban retribusi bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA di Gresik sebesar 100 dollar Amerika Serikat per TKA," ujar politisi PKB itu.
Ia menambahkan, Komisi D ingin membangun komunikasi yang baik dengan PG, menjaga hubungan industrial baik. Komisi D juga bersedia memfasilitasi jika ada permasalahan TKA di PG.
"Komisi D tidak alergi dengan TKA, toh dengan kehadirannya Pemkab bisa meningkatkan iklim investasi yang bagus, asalkan izinnya dipenuhi, karena bisa menambah pendapatan pemerintah. Apalagi ketika tidak ada TKA, tenaga kerja lokal tidak bisa bekerja karena TKA memegang kedali penting atau sebagai ahli," tandasnya.
Komisi D memastikan akan membantu PG melobi Pemerintah Pusat untuk mempermudah prosesnya, jika ada kesulitan.
Sekretaris Perusahaan (Sesper) PG, Wahyudi menyampaikan, penggunaan TKA di PG hanya pada proyek Amoniak-Urea (Amurea) II. Sedangkan, anak perusahaan PG maupun perusahaan joint venture yang sudah berjalan, sama sekali tidak menggunakan TKA.
Kepala Proyek Amurea II, Azhari menjelaskan, dasar pembangunan pabrik Amurea II adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2010. Tujuannya untuk mendukung program pemerintah dalam mencapai swa sembada pangan.
"Produksi Amurea II ini untuk memenuhi kebutuhan Urea di Jawa Timur, selama ini dipenuhi dari PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim). Sehingga Pemerintah bisa menghemat ongkos distribusi jika disuplai dari PG," ujar Azhari.
Pabrik Amurea II ini nanti akan menghasilkan Amoniak sebanyak 660 ribu ton per tahun, dan Urea 570 ribu ton. Proyek ini dikerjakan oleh Wuhuan Engineering Co. Ltd dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Wuhuan adalah kontraktor asal China. Untuk tenaga khusus, kontraktor memakai TKA. Proyek Amurea II menggunakan teknologi dari Amerika dan Jepang, beberapa pekerjaan harus ditangani ahli dari luar negeri. Setiap ada penambahan TKA pasti dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik dan Provinsi Jatim.
Upaya percepatan proyek Amurea II yang telah dilakukan PG antara lain meminta kontraktor untuk memaksimalkan tenaga kerja lokal. Kemudian Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) 300 TKA telah disetujui pada 23 Februari 2017. Pada tanggal 14 Februari 2017 sebelumnya juga telah dilakukan pembayaran DPKK (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
"Kami memastikan tidak akan ada TKA ilegal, ini juga untuk menjaga nama baik PG," pungkas Azhari.*/Whs