Oleh : DESK INFORMASI
Libur panjang menyambut Idul Fitri 1434 H baru saja berakhir. Bagi Anda yang bersiap-siap merencanakan agenda pada 2014 mendatang, perlu memperhatikan jadwal libur nasional yang telah ditetapkan tiga menteri di Jakarta, Rabu (21/8) pagi.
Ketiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar , Menteri Agama yang diwakili Sesjen Kemenag Bahrul Hayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sesjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 disaksikan Menko Kesra HR. Agung Laksono, di kantor Kemenko Kesra, Jakarta, pagi tadi.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, dibanding tahun-tahun sebelumnya, pada 2014 terdapat tambahan hari libur nasional, yaitu pada 1 Mei karena sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 telah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional.
“Mulai 2014, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei telah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional. Jadi, hari libur nasional bertambah 1 hari menjadi 14 hari,” kata Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers di kantor Kementerian Menko Kesra, Jakarta, Rabu (21/8).
Dengan penambahan 1 Mei sebagai hari libur nasional, maka Hari Libur Nasional pada 2014 secara lengkap adalah:
1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014;
14 Januari (Selasa), Maulid Nabi Muhammad SAW;
31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek 2565;
31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka 1936;
18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih;
1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional;
15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558;
27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW;
29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih’
28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;
17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan RI;
5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah;
25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam 1436 Hijriah;
25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal;
Selain Hari Libur Nasional, pada 2014 mendatang, pemerintah masih memberikan waktu untuk Cuti Bersama, yaitu:
30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;
26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun ini, setelah menjalani cuti bersama para PNS menjadi lebih fresh, dan bisa masuk kerja pada hari pertama masuk kerja.
Pemerintah mengapresiasi pegawai yang mematuhi Permen PAN No. 87/2005 yang menyatakan bahwa PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama.
“Bagi yang melanggar, sanksi sudah menunggu, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Azwar.
(Humas Kemenko Kesra/ES)
http://setkab.go.id/berita-9926-inilah-jadwal-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2014.html