Gresik (beritajatim.com) - Asumsi kelangkaan pupuk
bersubsidi di beberapa daerah di tanah air. Ditampik oleh Dirut PT
Petrokimia Gresik (PKG), Hidayat Nyakman.
Menurutnya, penyaluran
pupuk bersubsidi terkesan lambat karena penyalurannya harus berdasarkan
mekanisme. Bahkan, untuk mendapatkan kebutuhan tersebut.
Petani
harus memiliki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang berasal
dari SK bupati/walikota maupun gubernur. "Pupuk bersubsidi baik itu
urea, ZA, SP-36, Phonska, dan Petroganik masih cukup dan tidak usah
khawatir asal RDKK dari petani. Mohon petani, segera meminta RDKK yang
disetujui sesuai alokasi," katanya Hidayat Nyakman kepada wartawan,
Senin (13/01/2014).
Lebih lanjut Hidayat Nyakman mengatakan,
sampai bulan Januari 2014 realisasi penyaluran pupuk bersubsidi dari PT
Petrokimia Gresik berdasarkan Permentan nomor 122 sebagai berikut.
Pupuk
urea 14.455 ton. Sedangkan realisasinya mencapai 18.159 ton. Berikutnya
pupuk ZA dari Permentan nomor 122 sebanyak 80.735 ton, realisasinya
63.289 ton, SP-36 75.152 ton realisasinya 60.947 ton. Pupuk Phonska
179.408 ton realisasinya 120.670 ton. Terakhir pupuk Petroganik sesuai
Permentan nomor 122 sebanyak 51.439 ton, realisasinya 25.798 ton. "RDKK
itu menjadi acuan kami sebelum pupuk bersubsidi disalurkan," tuturnya.
Ia
menambahkan, bagi kelompok petani yang belum tergabung dalam RDKK
pihaknya menghimbau wajib membentuk kelompok kemudian diusulkan ke dinas
terkait agar mendapatkan pupuk bersubsidi.
Diakui Hidayat
Nyakman, dibanding dengan Permentan nomor 123 tahun 2013 maka kebutuhan
pupuk bersubsidi 2014 berkurang sebesar 428.473 ton, dengan rincian
pupuk urea dari 230.903 ton menjadi 193.379 ton sesuai Permentan nomor
122. Hal yang sama di pupuk ZA dari 1.075.000 ton menjadi 800.000 ton.
Pupuk SP-36 dari 805.396 ton menjadi 760.000 ton, pupuk Phonska dari
2.131.224 ton menjadi 2.000.000 ton, dan pupuk Petroganik dari 739.329
ton menjadi 800.000 ton.
"Sesuai dengan wilayah tanggungjawab PKG
pupuk urea bersubsidi kami salurkan di Gresik, Lamongan, Tuban,
Bojonegoro, Rembang, dan Blora," paparnya.
Saat ditanya dalam
alokasi pupuk bersubsidi di suatu provinsi kabupaten/kota, kecamatan
pada bulan berjalan tidak mencukupi. Dijelaskan Hidayat Nyakman,
pelaksana pupuk bersubsidi dapat menyalurkan alokasi pupuk bersubsidi di
wilayah bersangkutan dari sisa alokasi bulan sebelumnya, atau dari
alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampui alokasi 1 tahun.
"Kami
mengambil kebijakan sesuai dengan bab II pasal 7 ayat 5 dalam Permentan
nomor 122 tahun 2013 jika alokasinya tidak mencukupi," tandasnya.[dny/ted]
http://beritajatim.com/ekonomi/195406/dirut_pkg:_penyaluran_pupuk_bersubsidi_berdasarkan_rdkk.html