"Jadi kami akan memberlakukan peraturan baru dalam penyaluran pupuk yang selama ini dilakukan oleh pabrik-pabrik pupuk besar agar tidak lagi terjadi tumpang tindih penyaluran pupuk karena telah memiliki tanggung jawab masing-masing wilayah," katanya di Yogyakarta, Selasa (25/12).
Dahlan mengatakan dengan pemberlakuan rayonisasi atau pembatasan wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk tersebut maka dalam satu wilayah pertanian menjadi tanggung jawab satu pabrik pupuk.
"Jadi nanti misalnya untuk wilayah pertanian di Kabupaten Sleman, akan menjadi tanggung jawab pabrik pupuk Petrokimia Gresik saja," katanya.
Selanjutnya, kata dia, bagi wilayah pertanian yang terjadi kekurangan pupuk tidak diperkenankan meminta kepada pabrik pupuk lain melainkan harus meminta kepada pabrik pupuk yang bersangkutan.
Dengan demikian, maka tidak akan terjadi lagi tumpang tindih tangguh jawab serta perebutan pasokan pupuk. (Ant/OL-9)