Dahlan Berencana Terbitkan Edaran Cegah Nepotisme BUMN

06 Agustus 2014 11:06 / http://ekbis.sindonews.com / 5916x dilihat

Heru Febrianto

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerbitkan surat edaran No SE-06/MBU/2014 kepada seluruh perusahaan BUMN untuk pencegahan praktek nepotisme di seluruh lingkungan perusahaan plat merah.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan surat edaran tersebut untuk mencegah dan mengatasi praktek nepotisme di manajemen BUMN serta dalam surat edaran tersebut akan mengatur sistem kepegawaian BUMN. Sistem kepegawaian ini akan mengatur karyawan dan pekerja yang memiliki hubungan keluarga dan dewan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawasan di BUMN.

Dia juga menginstruksikan agar perusahaan BUMN membuat kebijakan dalam perjanjian kerja bersama yang berisi larangan dalam mengangkat karyawan yang memiliki hubungan keluarga baik suami atau istri, anak, kakak dan adik dengan dewan direksi, komisaris dan dewan pengawas.

"Tolong itu dipatuhi. Nepotisme itu bukan pidana, tapi kalau ada nepotisme manajemen itu tidak sehat," kata Dahlan kepada sejumlah media di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Dahlan mengatakan apabila terdapat karyawan yang memiliki hubungan keluarga dalam satu divisi, maka direksi harus melakukan memindahkan salah satu keluarga yang bersangkutan ke divisi lain agar tidak bekerja dalam satu divisi.

"Ada yang masuk satu divisi lalu yang bersangkutan dipindahkan. Jadi tidak boleh satu keluarga menjadi satu tempat bekerja," ujar Dahlan.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Angkasa Pura II (Persero) Hari Cahyono mengatakan perusahaannya sudah menerapkan instruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN terkait suami istri yang bekerja di satu perusahaan.

Menurutnya perusahaan melarang suami istri yang bekerja dalam satu perusahaan. Jika hal itu terjadi maka salah satu harus ada yang keluar dari perusahaan. Namun jika ada dalam surat edaran yang dikeluarkan ada hal yang menyangkut anak, perusahaan akan mendalami surat edaran tersebut.

Hari mengaku sebelum surat edaran tersebut diturunkan, beberapa perusahaan cabang sudah menerima karyawan yang juga anak dari salah satu pegawai. Namun perusahaan berani meloloskan, sepanjang karyawan tersebut mengikuti tahapan-tahapan seleksi rekrutmen dan lolos murni. Jika lolos sesuai dengan ketentuan perusahaan, maka hal itu bukanlah praktek nepotisme.

"Kalau lolosnya murni sesuai dengan peraturan berlaku, itu bukan nepotisme. Lagipula kami kan selenggarakan via online dan semua warga negara berhak untuk mendaftarkan diri," jelas Hari.


(gpr)

http://ekbis.sindonews.com/read/888413/34/dahlan-berencana-terbitkan-edaran-cegah-nepotisme-bumn

Berita / Reportase Terbaru

12 Aug 2025
Momen Kemerdekaan RI, Petrokimia Gresik Bangun Kebersamaan dengan Masyarakat Lewat "Citizen Games"
12 Agustus 2025 13:47 / Komunikasi Korporat PG / 78x dilihat
13 Mar 2025
PT Petrokimia Gresik Berhasil Mempertahankan Rekomendasi Sertifikat ISO 37001:2016
13 Maret 2025 10:52 / TKMR PG / 286x dilihat
21 Jul 2024
Wariskan DNA Inovatif, Petrokimia Gresik Luncurkan Buku Perjalanan 4 Tahun Transformasi Bisnis
21 Juli 2024 17:58 / Komunikasi Korporat PG / 358x dilihat
03 Oct 2023
Komitmen Petrokimia Gresik dalam Launching WBS Terintegrasi Pupuk Indonesia Group
03 Oktober 2023 09:15 / Komunikasi Korporat PG / 3234x dilihat
15 Jul 2023
Pererat Kolaborasi Demi Tingkatkan Suasana Harmonis Antar Karyawan, Petrokimia Gresik Gelar Corsa Festival
15 Juli 2023 11:34 / Komunikasi Korporat PG / 3680x dilihat
15 May 2023
Rayakan HUT Ke-51, Petrokimia Gresik Rilis Seragam Baru
15 Mei 2023 12:00 / Komunikasi Korporat PG / 5297x dilihat