Reporter : Deni Ali Setiono
Gresik (beritajatim.com) - Sebanyak 985.538 warga wajib memiliki elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP). Pelaksanaan e-KTP hari ini (9/4) secara serentak dilakukan di seluruh kecamatan di wilayah Gresik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Gresik Soemarno mengatakan, dari total 985.538 penduduk yang wajib e-KTP. Sebanyak 850 ribu penduduk anggarannya diambil dari APBN dan 135 ribu penduduk sisanya diambil dari APBD. "Pelaksanaan pembuatan e-KTP saat ini masih berlangsung," kata Kadispendukcapil Gresik Soemarno.
Soemarno mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan e-KTP instansinya menaruh alat perekam data di tiap kecamatan. "Guna memudahkan mobilitas alat perekam data. Kecamatan yang padat seperti Kebomas dan Gresik mendapat prioritas dulu dari 18 kecamatan yang ada," tuturnya.
Sedangkan terhadap warga berkebutuhan khusus seperti yang karyawan yang bekerja di perusahaan lanjut Soemarno, petugasnya berupaya melakukan "jemput bola" atau kerjasama dengan perusahaan setempat. "Ini prioritas bagi karyawan yang jumlahnya banyak seperti PT Petrokimia Gresik," ujarnya.
Ia menambahkan, agar pelaksanaan pendataan e-KTP tidak terlalu lama atau menumpuk. Instansinya mengkedepankan pelayanan satu warga dilayani maksimal 4 menit. "Standar pelayanannya memang begitu supaya tidak antri terlalu lama," tambahnya. [dny/kun]
Har.