Pengumuman Persyaratan Prakualifikasi Retender Bersama Jasa Distribusi Pupuk Menggunakan Angkutan Darat Wilayah Sumatera Bagian Utara, dan Sumatera Bagian Selatan ini berlaku sampai dengan 04 September 2020, pukul 16.00 WIB.
Info selengkapnya klik di sini