Praktik Ketenagakerjaan

1. Komitmen Ketenagakerjaan

PT Petrokimia Gresik berkomitmen untuk menerapkan praktik ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip hak asasi manusia di seluruh kegiatan operasional perusahaan dan entitas pendukungnya. Komitmen ini menjadi bagian integral dari pelaksanaan tanggung jawab sosial dan tata kelola perusahaan yang berlandaskan pada penghormatan terhadap martabat dan kesejahteraan pekerja.

Perusahaan memastikan pemberian upah layak bagi seluruh karyawan, dengan menetapkan gaji yang lebih tinggi dari Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah operasional perusahaan. Kebijakan ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar karyawan dan keluarganya secara layak.

Petrokimia Gresik mengatur jam kerja karyawan maksimal 173 jam per bulan dan pelaksanaan lembur sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 0045/B/SM.08.05/04/SK/2025 tentang Peraturan Lembur, Shift, dan Stand By Call Out Karyawan. Setiap atasan wajib mengupayakan efektivitas pelaksanaan pekerjaan selama jam kerja dan memastikan kegiatan lembur hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, serta batas maksimum lembur sebesar 72 (tujuh puluh dua) jam per bulan.

Perusahaan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan remunerasi dengan menerapkan sistem penggajian dan tunjangan yang adil, wajar, dan kompetitif berdasarkan tanggung jawab, kinerja, serta kontribusi masing-masing karyawan, tanpa membedakan agama, jenis kelamin, ras, atau latar belakang lainnya.

Dalam rangka menjamin hak atas cuti tahunan, Petrokimia Gresik memberikan hak cuti selama 12 (dua belas) hari kerja kepada setiap karyawan yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus, dengan pemberian gaji penuh selama masa cuti sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 0134/B/NK.02.03/04/SK/2024 tentang Cuti Karyawan.

Petrokimia Gresik juga berkomitmen untuk melaksanakan proses pemberitahuan yang wajar dan transparan sebelum dilakukannya pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 0047/B/HK.01.02/04/SK/2025 tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Setiap kebijakan terkait restrukturisasi, penyederhanaan organisasi, atau perubahan status perusahaan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

Komitmen terhadap praktik ketenagakerjaan yang adil ini diberlakukan bagi seluruh karyawan di dalam lingkup operasional perusahaan. Perusahaan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan operasional mematuhi prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang adil, beretika, dan bertanggung jawab demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera.


2. Program Ketenagakerjaan

Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, PT Petrokimia Gresik secara konsisten melaksanakan berbagai program dan kebijakan ketenagakerjaan yang terukur serta melakukan pemantauan berkelanjutan untuk memastikan penerapan prinsip ketenagakerjaan yang adil di seluruh lini operasional.

Dalam aspek pengupahan, PG secara berkala meninjau struktur upah untuk memastikan kesesuaian dengan biaya hidup dan mempertahankan tingkat upah yang kompetitif. Penetapan gaji yang lebih tinggi dari standar minimum di wilayah operasional menjadi langkah nyata perusahaan dalam menjaga kesejahteraan karyawan. Dalam menentukan struktur dan penyesuaian upah, PG mengacu pada arahan dari Pupuk Indonesia (PI) yang disampaikan melalui surat pemberitahuan asumsi RKAP sebagai dasar penetapan kenaikan cost of living allowance (COLA), serta hasil penilaian kinerja karyawan yang menjadi dasar penetapan kenaikan merit. Pendekatan ini memastikan bahwa sistem pengupahan perusahaan tetap adil, transparan, dan selaras dengan kondisi ekonomi regional maupun kinerja individu.

Terkait pengaturan jam kerja dan lembur, perusahaan mengelola waktu kerja secara terstruktur dengan sistem administrasi dan verifikasi data kehadiran karyawan melalui Aplikasi Petrostar, PI Smart, dan HC Services. Pembayaran lembur dilakukan secara tepat waktu pada bulan berikutnya setelah diverifikasi oleh unit terkait. PG juga melakukan pemantauan terhadap tingkat kepatuhan batas maksimal lembur untuk memastikan keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

PG secara aktif menjaga hubungan industrial yang harmonis melalui komunikasi berkala dengan Serikat Karyawan Petrokimia Gresik (SKPG) dalam forum konsultatif yang membahas upah, kondisi kerja, dan kesejahteraan. Forum ini menjadi sarana penyampaian aspirasi serta penguatan hubungan kerja yang saling menghargai antara manajemen dan karyawan.

Selain itu, PG memperluas cakupan perlindungan sosial di luar program publik melalui penyediaan fasilitas dan manfaat tambahan seperti jaminan kesehatan di luar BPJS melalui asuransi BRIlife, fasilitas tempat tinggal karyawan, dan tunjangan kesejahteraan lainnya. Hal ini bertujuan memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kualitas hidup karyawan beserta keluarganya.

Perusahaan juga memastikan bahwa karyawan memanfaatkan hak cuti tahunan tanpa dikenakan pemotongan gaji sebagaimana diatur dalam kebijakan, dengan pengaturan oleh masing-masing unit kerja untuk mencegah penumpukan hak cuti dan menjaga keseimbangan kehidupan kerja. Pemantauan untuk pelaksanaan hak cuti, pengajuan cuti dilakukan melalui aplikasi HC service.

Sebagai bagian dari kesiapan terhadap perubahan industri dan transisi menuju ekonomi berkelanjutan, PG berkomitmen mengembangkan program pelatihan, reskilling, dan upskilling bagi karyawan agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, efisiensi energi, serta pengelolaan lingkungan kerja yang berkelanjutan.

Melalui langkah-langkah tersebut, PT Petrokimia Gresik memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program ketenagakerjaan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan, produktivitas, dan keberlanjutan tenaga kerja di seluruh lini perusahaan.

3. Workforce Breakdown

a. Workforce Breakdown: Gender, Level Management, STEM

Employee LevelLevel JabatanFemale% FemaleMale% MaleGrand Total
(0)(1)(2)(3)=(2):(6)(4)(5)=(4):(6)(6)=(2)+(4)
Executive LevelBOD133.33%266.67%3
Management levelBOD-113.85%2596.15%26
BOD-266.06%9393.94%99
Non Management LevelBOD-33413.49%21886.51%252
BOD-4275.90%43194.10%458
BOD-5365.16%66194.84%697
BOD-6377.71%44392.29%480
BOD-710.57%17399.43%174
Grand Total1426.49%204493.38%2189


b. Workforce Breakdown: Race/ Ethnicity & Nationality

Employee LevelLevel JabatanIslamKatolikKristenHinduBuddhaGrand Total
Executive LevelBOD213
Management levelBOD-12311126
BOD-2856899
Non Management LevelBOD-3238671252
BOD-444756458
BOD-5683212697
BOD-647613480
BOD-71704174
Grand Total21222141112189


Update 29/10/25