Implementasi Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja

Untuk menjamin penegakan Kode Etik Perusahaan, seluruh Insan Perusahaan berkomitmen menjalankan operasional Perusahaan dengan menerapkan komitmen kode etik. Komitmen ini diwujudkan dalam :

  1. Pernyataan Kepatuhan atas Kode Etik
    Seluruh Insan Perusahaan wajib mematuhi dan berkomitmen atas Kode Etik dengan menyatakan komitmen dalam “Pernyataan Kepatuhan atas Etika Bisnis & Etika Kerja” setiap tahunnya.
  2. Komitmen Anti Fraud
    Seluruh Insan Perusahaan wajib berkomitmen Anti Fraud dengan menyatakan komitmen “Anti Fraud” setiap tahunnya yang juga merupakan salah satu indikator penilaian kinerja karyawan.
  3. Komitmen Anti Gratifikasi dan Deklarasi Gratifikasi
    1. Seluruh Insan Perusahaan berkomitmen untuk tidak menerima, tidak meminta, dan tidak memberi Gratifikasi sehubungan dengan kewajiban dan/atau tanggung jawabnya.
    2. Dewan Komisaris dan Organ, Direksi, Pejabat Grade I dan Pejabat Grade II wajib menandatangani Komitmen Anti Gratifikasi setiap tahunnya.
    3. Seluruh Insan Perusahaan wajib mendeklarasikan Gratifikasi yang diterima atau tidak diterima setiap tahunnya.
  4. Deklarasi Benturan Kepentingan
    Seluruh Insan Perusahaan wajib mendeklarasikan Benturan Kepentingan setiap tahunnya.
  5. Pakta Integritas
    Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan pada proses pengadaan barang dan jasa di Perusahaan.
  6. Sistem Pelaporan Manajemen Pelanggaran (Whistle Blowing Management System/WBMS)
    Seluruh pelanggaran Kode Etik dilaporkan melalui mekanisme Whistle Blowing Management System/WBMS. Apabila hasil penyidikan mengenai pelanggaran Kode Etik terbukti maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pelanggaran disiplin Perusahaan.

Update, 24/09/24

Lampiran
File Tipe Ukuran Unduh
PG PEBK 2020 pdf 2.07 MB Unduh