Untuk Mewujudkan Swasembada Pangan

23 Februari 2013 12:50 / Humas PKG / 9016x dilihat
Sebagai produsen pupuk berskala nasional, PT Petrokimia Gresik (PKG) mempunyai peran yang cukup sentral dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan program swasembada pangan nasional. Hal ini tercermin dari besarnya tanggung jawab yang diamanahkan pemerintah kepada PKG untuk mendistribusikan berbagai jenis pupuk bersubsidi.

Menurut Kementan, kebutuhan pupuk subsidi nasional 2013 mencapai 9,1 juta ton, sedangkan tanggung jawab PKG sebesar 5,1 juta ton atau lebih dari 50%. “Tanggung jawab ini tidak ringan. Butuh dukungan semua pihak yang terkait, terlebih dari seluruh jajaran PT Petrokimia Gresik, dibutuhkan kerja keras dan kesamaan visi untuk mewujudkan target ini,” ujar Dirut PKG, Hidayat Nyakman.

Dari 16 pabrik pupuk yang ada, PKG mampu menghasilkan 4,4 juta ton/tahun. Tahun 2016, 4 pabrik pupuk baru akan menambah kapasitas produksi menjadi 5,9 juta ton/tahun. Sedangkan untuk distribusi, sejak 2012 PKG telah mengoperasikan Distribution Center (DC) di Medan, Lampung, Banyuwangi, dan Makasar. PKG juga akan mengaktifkan kembali rel kereta sebagai bentuk diversifikasi angkutan yang bekerjasama dengan PT KAI.

Dengan berbagai upaya dan langkah strategis ini, Hidayat Nyakman optimis, PKG mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk pengadaan dan distribusi pupuk subsidi. “Kami siap menyalurkan dan mengamankan stok pupuk nasional untuk petani di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Mengejar Surplus Beras 10 Juta Ton

Presiden SBY, melaui Inpres No 5 Tahun 2011, menargetkan Indonesia surplus beras 10 juta ton pada 2014. Dalam Inpres ini, Presiden meminta kepada Kementrian BUMN untuk mendukung program Kementerian Pertanian dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional.

Kementrian BUMN lalu mencanangkan Program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan berbasis Korporasi (GP3K). Program ini bertujuan untuk mendorong produktivitas padi, jagung, dan kedelai melalui penyediaan paket teknologi, modal, penyediaan saprodi sesuai dengan masa tanam dan jaminan harga, serta pembelian hasil.

Dibawah holding PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), PKG memainkan peran yang cukup penting. Tahun 2011, PKG berhasil mengawal 34 ribu hektar lahan GP3K. Tahun 2012, lahan GP3K yang dikelola PIHC naik dari 100 ribu hektar menjadi 200 ribu hektar. Dari luas tersebut, PKG mengelola 70 ribu hektar.

Mengenai aplikasi pupuk, PKG menekankan pola pemupukan berimbang 5:3:2, yaitu 500 kg Petroganik, 300 kg NPK Phonska, dan 200 kg Urea untuk satu hektar sawah. Rumusan pemupukan berimbang ini berhasil memacu produktivitas menjadi 7-8 ton/hektar, atau lebih banyak 1-2 ton dari rata-rata nasional (5,1 ton/hektar). Untuk dana, PKG memberikan pinjaman pupuk, petani bisa membayar pasca panen atau “yarnen’ (bayar setelah panen), juga melalui skema Kemitraan dan Bina Lingkungan (KBL) sebesar Rp2 juta/hektar.

Sukses ini membuat tanggungjawab PKG bertambah. Dari 1 juta hektar lahan GP3K yang ditugaskan kepada PIHC pada 2013, PKG dipercaya untuk mengelola 320 ribu hektar, atau meningkat 450%. Jika pada 2012 PKG mengawal GP3K di 3 provinsi di Jawa, maka pada tahun 2013 PKG dipercaya untuk mengawal di 23 provinsi di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, hingga Papua.

Selain pupuk, PKG juga membantu petani dalam penyediaan benih padi unggul dan bersertifikat dengan merintis sistem kemitraan produsen benih sejak 2011. Target produksi benih ini 500 ton/tahun dan sudah dimulai di Bojonegoro, Madiun, dan Sragen. PKG juga membentuk Brigade Hama dengan melibatkan anak perusahaan, PT Petrosida Gresik dan PT Petrokimia Kayaku. Tugas mereka adalah mengawal pengendalian hama dan penyakit tanaman kemudian memberikan rekomendasri produk pestisida yang tepat pada lahan GP3K.

Perkuat Lini dan Perketat Distribusi

Tanggungjawab yang kian besar menuntut PKG untuk terus berbenah dan memperkuat diri. Agar seluruh aspek kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai aturan, PKG selalu berpegang teguh pada peraturan yang berlaku. “Tugas kami cukup berat. Oleh karena itu kami sangat serius. Segala bentuk penyelewengan, baik internal maupun eksternal, akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Hidayat Nyakman.

Oleh Karena itu, Dirut PKG Hidayat Nyakman menghimbau kepada masyarakat luas, apabila terjadi tindakan penyelewengan baik yang dilakukan oleh perorangan atau lembaga maupun oknum karyawan PKG untuk segera dilaporkan ke pihak berwajib atau menghubungi PKG. “Kita membuka call center 24 jam dan bebas pulsa untuk menerima pengaduan dari masyarakat,” katanya.

Call center PKG : 08.001.636363 dan 08.001.888777(*)