Untuk Memperkuat Penerapan GCG

12 Maret 2019 11:04 / Humas PG / 7243x dilihat

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Petrokimia Gresik (PG) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berlangsung di Ruang Kemuning Lt. 8 Kantor Pusat PG, 11 Maret 2019.

MoU terkait kerjasama pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ini ditandatangani oleh Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum PG, Dwi Ary Purnomo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandu Pramoekartika. Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Teknik dan Pengembangan PG, Arif Fauzan.

MoU ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI (Jamdatun) dengan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang telah dilaksanakan di Jakarta.

MoU ini merupakan komitmen dari PG untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan,” ujar Dwi Ary Purnomo.

Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan problem hukum yang mungkin muncul dapat diselesaikan dengan baik dan tidak mengganggu operasional perusahaan.

Disampaikannya bahwa PG bergerak di bidang industri dan perdagangan. Tugas utama PG adalah mendukung program Ketahanan Pangan Nasional. Memenuhi amanah Pemerintah untuk menyalurkan pupuk subsidi ke petani. Melalui 31 pabrik yang dimiliki, PG berupaya mewujudkan amanah tersebut serta melakukan transformasi bisnis guna menggapai destinasi menjadi perusahaan Solusi Agroindustri.

Menurut Dwi Ary Purnomo, hukum sifatnya kompleks dan dinamis sehingga seluruh Insan PG harus update perkembangannya. Dengan pemahaman hukum yang baik, Insan PG bisa lebih apply dan menaati hukum dengan lebih baik.

Luas cakupan kami seluruh Indonesia, karena itu pasti kerja Petrokimia Gresik banyak bersinggungan dengan hukum. Karena itu kami perlukan update," ujarnya.

Dwi Ary Purnomo berharap Kajari Gresik bersama tim bisa membimbing dan menambah wawasan Insan PG agar lebih bisa memahami bidang hukum Perdata dan TUN, melalui sosialisasi yang dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan MoU ini.

"Kami berharap Petrokimia Gresik dan dan Kejari Gresik bisa solid dan bekerjasama dengan baik, sehingga kita dapat merealisasikan program Pemerintah kedepan jauh lebih baik," lanjut Dwi Ary Purnomo.

Kajari Gresik, Pandu Pramoekartika menyampaikan terimakasih karena PG mempercayakan kejasama ini dengan memperpanjang MoU. Harapannya, MoU ini ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK).

"Jika ada kendala terkait problem perdata dan TUN, maka kami sangat terbuka untuk konsultasi demi menegakkan kewibawaan Pemerintah, dalam hal ini BUMN," ujarnya.

Di luar ini, tambah Pandu, Kejari juga mempunyai Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) yang bisa memberikan pendampingan hukum terkait proyek. Diharapkan kerjasama ini semakin solid. Hartono