Sudden Death Bagi Distributor Nakal

18 Februari 2015 09:30 / Humas PG / 7644x dilihat
Semakin banyaknya kasus kriminalitas terhadap penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi, pada tahun 2015 ini, PT Petrokimia Gresik (PKG) bekerjasama dengan TNI Angkatan Darat (AD) dalam rangka pengamanan penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi. Selain itu, kerjasama ini juga merupakan instruksi dari Menteri Pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan pada tahun 2017.

Terungkapnya banyak kasus kriminalitas terhadap distribusi pupuk bersubisidi di beberapa daerah di Indonesia seperti di Demak, Bondowoso, Riau serta daerah-daerah lainnya berkat kerjasama antara pihak PKG dengan TNI AD.

Dengan adanya kerjasama tersebut, pada tanggal 16-17 Februari 2015, PKG mengundang seluruh distributor pupuk wilayah Jawa dan Bali untuk mendengarkan arahan langsung dari Direktur Utama PKG, Hidayat Nyakman terkait adanya kerjasama pengamanan penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi dengan TNI AD.

Dirut menyampaikan akan menindak tegas para distributor yang mencoba-coba untuk melakukan terhadap penyelewangan pupuk bersubsidi. “ saya menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi peringatan satu, dua dan seterusnya, bagi para distributor yang ingin melakukan tindakan nakal, saya tidak segan-segan untuk mencoret distributor tersebut. Sistem sudden death berlaku” tegas Hidayat Nyakman.

“ Kami telah bekerjasama dengan TNI AD, sehingga jangan coba-coba lagi berniat untuk melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi, karena kami telah sepakat bagi siapapun yang melakukan tindakan kriminal terhadap pupuk bersubsidi harus diusut sampai tuntas” tambah Hidayat Nyakman.

Peringatan keras yang diberikan oleh Dirut ini juga diamini oleh Panglima Kodam V Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko yang hadir juga dalam pertemuan tersebut. Kodam V Brawijaya beserta jajaranya akan menerjunkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.

Selain itu Dirjen Prasarana dana Sarana Pertanian, Sumarjo Gatot Irianto, dalam pertemuan distributor yang berlangsung di Wisma Kebomas menyatakan juga bahwa yang berhak menerima subsidi pupuk hanyalah petani. Bukan distributor, pemilik kios apalagi produsen pupuk, sehingga bagi siapapun yang berupaya untuk melakukan tindakan penyelewangan pupuk bersubsidi akan diberikan sanksi yang tegas dan harus diberikan hukuman yang sesuai agar memberikan efek jera.

Semoga dengan adanya kerjasama antara PKG dan TNI AD ini, penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan dengan lebih baik, tidak ada kebocoran serta tersalur kepada para petani yang benar-benar berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Faisal Alfarokhi