Ratusan Pemda Belum Buat Perbup Pupuk Bersubsidi

18 Februari 2015 07:18 / http://surabaya.tribunnews.com / 6346x dilihat

SURYA.co.id KEDIRI - Memulai musim tanam tahun ini ratusan pemerintah daerah masih belum mengeluarkan peraturan bupati (Perbup).Termasuk gubernur ada yang belum mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) mengenai pupuk bersubsidi. Padahal sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 130/2014 yang terbit 27 November, baik gubernur, bupati dan walikota harus mengeluarkan Pergub dan Perbup. Kedua peraturan itu menjadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi di kabupaten/kota serta kecamatan.

"Data sampai 15 Februari dari 34 provinsi, baru 27 provinsi yang telah mengeluarkan pergub. Tujuh provinsi lainnya 1 provinsi masih berupa draf, dan 6 belum terbit," ungkap Widodo Heru, Kabag Infokom PT Petrokimia Gresik kepada wartawan di Kediri, Selasa (17/2/2015). Sementara dari 485 kabupaten/kota yang telah menerbitkan perbup baru 50 kabupaten. Sedangkan 35 kabupaten masih berupa draf dan 400 kabupaten/kota malah belum terbit perbupnya. Widodo menjelaskan, belum terbitnya pergub dan perbup tersebut mengakibatkan kesulitan pihak produsen pupuk seperti PT Petrokimia Gresik dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. "Kalau pergub dan perbup atau salah satunya belum terbit kita akan kesulitan dalam mendistribusikan pupuk," ungkapnya.

Baik pergub dan perbup itu menjadi persyaratan penting dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani. "Kami masih terus menunggu supaya pergub dan perbup segera diterbitkan karena di beberapa daerah sudah mulai musim tanam," jelasnya. Namun jika pergub dan perbup masih belum turun, biasanya PT Petrokimia menggunakan dasar data tahun sebelumnya. Dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jatim, baru 18 kabupaten yang telah menerbitkan perbup. Salah satu kabupaten yang masih belum mengajukan perbup adalah Kabupaten Kediri. Sehingga pupuk yang disalurkan di awal tahun ini memakai dasar dari perbup sebelumnya. "Kami tidak tahu apa kendalanya sehingga masih banyak kabupaten yang belum menerbitkan perbup pupuk bersubsidi," tambahnya.

Tahun ini pemerintah melalui Permentan no 130/2014 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian telah dialokasikan mencapai 9,55 juta ton. Rinciannya pupuk urea 4,1 juta ton, SP 36 mencapai 850.000 ton, ZA 1,05 juta ton, NPK 2,55 juta ton, organik 1 juta ton. Sedangkan HET pupuk bersubsidi ditetapkan untuk pupuk urea Rp 1.800/kg, ZA Rp 1.400/kg, SP 36 Rp 2.000/kg, NPK Rp 2.300/kg dan Organik Rp 500/kg. (Didik Mashudi / Yoni)

http://surabaya.tribunnews.com/2015/02/17/ratusan-pemda-belum-buat-perbup-pupuk-bersubsidi