PT Petrokimia Pembayar Pajak Terbesar se Gresik

07 September 2015 10:14 / http://surabaya.tribunnews.com / 7714x dilihat

SURYA.co.id|| GRESIK - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Gresik, Dr Yetty Sri Suparyati mengatakan ada lima perusahaan di Gresik, yang telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) terbesar dari 97 perusahaan yang telah membayar PBB badan dan perorangan di atas Rp 500 ribu.

Ke lima perusahaan itu, adalah PT Petrokimia Gresik dengan pembayaran Rp 4,8 miliar, PT Semen Indonesia Rp 4,7 miliar, PT PLN PJB Rp 1,2 miliar, PT Wilmar Nabati Rp 642 juta dan PT Smelting Rp 542 juta.

"Sampai 28 Agustus 2015, telah tercapai Rp 28,5 miliar dari target PBB perusahaan yaitu sebesar Rp 45,2 miliar, atau tercapai 63%," ujar Dr Yetty di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2015).

Selain itu, tambah Yetty, Pemkab Gresik juga memberikan penghargaan kepada beberapa perusahaan pembayar pajak daerah terbesar.

Yaitu Hotel Saptanawa pajak perhotelan terbesar Rp 1,1 miliar, PT Indocater pajak restoran Rp 1,6 miliar. PT Smelting pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) non PLN Rp 6,4 miliar.

PT Semeru Harapan Mulia pajak mineral Rp 3,4 miliar. PT Multi Sarana Plaza (MSP) pajak parkir Rp 761 juta.

PDAM Gresik pajak Air Bawah Tanah (ABT) sebesar Rp 136 juta.

Sementara itu, Bupati Gresik DR Sambari Halim Radianto mengaku gembira dengan partisipasi pihak swasta yang telah membayar pajak daerah dengan tepat waktu.

"Siapapun bupatinya, Pandapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik harus yang tertinggi diantara seluruh Kabupaten di Jawa Timur," ujar DR Sambari yang kembali maju dalam pilkada yang bakal berlangsung 9 Desember mendatang. (Adi Agus Santoso / Yoni)

Berita Terbaru

12 Nov 2024
11 Nov 2024
Petrokimia Gresik Aktif Mendorong Lahirnya Pahlawan Pangan Melalui Beasiswa Tani Muda Indonesia dan Taruna Makmur
11 November 2024 14:03 / Komunikasi Korporat PG / 48x dilihat
09 Nov 2024
Peduli Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Petrokimia Gresik Kirimkan Bantuan
09 November 2024 08:57 / Komunikasi Korporat PG / 23x dilihat
07 Nov 2024