TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan penggunaan stiker bagi
kendaraan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, termasuk kendaraan
BUMN dan BUMD. Kendaraan tadi dilarang menggunakan BBM
bersubsidi.
Kebijakan penggunaan stiker akan diterapkan kepada kendaraan perkebunan dan pertambangan. "Pelarangan ini kita lakukan dengan menerapkan sistem stiker pula. Pengawasannya dilakukan oleh BPH Migas, secara terpadu bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kebijakan penghematan energi nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa 29 Mei 2012 malam.
Penghematan penggunaan listrik dan air mulai berlaku di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, serta penghematan penerangan jalan-jalan, sejak Juni 2012. "Semuanya itu mulai diberlakukan pada bulan Juni 2012," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden SBY menegaskan, pimpinan instansi dan lembaga terkait harus bertanggung jawab menyukseskan program tersebut. Program serupa telah dilaksanakan pada tahun 2008 dan 2009. "Ketika itu, kami menghadapi kondisi yang relatif sama dengan saat ini, gerakan penghematan listrik dan air berjalan dengan sangat sukses," katanya.
Dalam pidatonya, Yudhoyono mengulas penggunaan kemajuan teknologi informasi untuk mengendalikan sistem distribusi BBM bersubsidi di setiap SPBU.
Dua kebijakan lain adalah konversi BBM ke Bahan Bakar Gas, serta penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.
ANT | WANTO
Kebijakan penggunaan stiker akan diterapkan kepada kendaraan perkebunan dan pertambangan. "Pelarangan ini kita lakukan dengan menerapkan sistem stiker pula. Pengawasannya dilakukan oleh BPH Migas, secara terpadu bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kebijakan penghematan energi nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa 29 Mei 2012 malam.
Penghematan penggunaan listrik dan air mulai berlaku di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, serta penghematan penerangan jalan-jalan, sejak Juni 2012. "Semuanya itu mulai diberlakukan pada bulan Juni 2012," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden SBY menegaskan, pimpinan instansi dan lembaga terkait harus bertanggung jawab menyukseskan program tersebut. Program serupa telah dilaksanakan pada tahun 2008 dan 2009. "Ketika itu, kami menghadapi kondisi yang relatif sama dengan saat ini, gerakan penghematan listrik dan air berjalan dengan sangat sukses," katanya.
Dalam pidatonya, Yudhoyono mengulas penggunaan kemajuan teknologi informasi untuk mengendalikan sistem distribusi BBM bersubsidi di setiap SPBU.
Dua kebijakan lain adalah konversi BBM ke Bahan Bakar Gas, serta penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.
ANT | WANTO