Penghargaan Pelapor Gratifikasi

16 Desember 2019 16:14 / Humas PG / 6443x dilihat

Tanggal 09 Desember 2019 merupakan Hari Anti Korupsi Sedunia atau disingkat HAKORDIA. Sesuai surat edaran KPK RI nomor : B/9679/DKM.01/10-14/11/2019 tanggal 19 November 2019 perihal “Surat Edaran Peringatan HAKORDIA Tahun 2019” disampaikan bahwa “Pada tahun 2019, HAKORDIA akan dilaksanakan di Gedung KPK RI Jakarta pada tanggal 09 Desember 2019 dengan undangan terbatas. Mengingat kapasitas ruangan dan daya dukung di Gedung KPK yang tidak dapat mengakomodasi kegiatan pameran dan kegiatan lainnya, KPK mendorong agar peringatan serupa dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan program dan anggaran yang telah direncanakan di Wilayah/Kantor masing-masing.

Menindaklanjuti Surat Edaran KPK tersebut, pada Rapat Anggaran 16 Desember 2019, diberikan penghargaan kepada Kompartemen dengan Pelapor Gratifikasi Terbanyak dimana pelaporan Gratifikasi merupakan salah satu Indikator Tingkat Integritas. Semakin tinggi tingkat integritas seseorang, semakin tinggi tingkat kehati-hatian dan kesadarannya, yang diwujudkan dalam bentuk penolakan dan pelaporan gratifikasi. Joko Nugroho

Penghargaan Pelapor Gratifikasi dibagi menjadi 3 Kategori yakni :

  1. Kompartemen Pelapor Gratifikasi Terbanyak Kategori Yang Wajib Dilaporkan atau Dianggap Suap tahun 2015 – 2019
  2. Kompartemen Pelapor Gratifikasi Terbanyak Kategori Kedinasan tahun 2015 – 2019
  3. Kompartemen Pelapor Gratifikasi Kumulatif Nominal Terbesar tahun 2015 – 2019