Jakarta, 23 Mei 2020
Dalam
situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan
mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Kementerian Kesehatan RI telah
menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020
tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja
Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada
Situasi Pandemi.
Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.
''Tempat
kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor
risiko yang perlu diantisipasi penularannya,'' katanya di Jakarta, Sabtu
(23/5).
Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun
2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka
percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan
salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak
mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap
berjalan.
''Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB
dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan
upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga
dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19
atau New Normal,'' ujarnya.
Panduan pencegahan penularan Covid-19 secara rinci antara lain : A. Selama PSBB bagi Tempat Kerja
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1)
Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan
informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses
di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah
setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan
Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian,
bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan
dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau
pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan
setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau
batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan
oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan
pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan
pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung :
1)
Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan
thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko
Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi
tidak terjangkit Covid-19.
2) Pengaturan waktu
kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja
kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan
sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3) Untuk pekerja shift :
a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
5)
Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih
buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan
sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika
memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,
a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja
Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan
pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang
sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol
lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum
lainya.
Menjaga kualitas udara tempat kerja
dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan
kerja, pembersihan filter AC.
b) Sarana cuci tangan Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di
tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu
lift, dll)
c) Physical Distancing dalam semua
aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada
setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan
kursi saat di kantin, dll).
d) Mengkampanyekan
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat
tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan
pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah
memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan
lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk
dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci
tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
Makan makanan dengan gizi seimbang
Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
c. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19
1)
Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga
agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19,
sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan
tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta
mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2) Materi edukasi yang dapat diberikan:
a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya
b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
e)
Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet,
majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja
seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta
media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up
blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak
pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri,
dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam
satu lokasi, kata Menkes Terawan.
Hotline Virus
Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih
lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (D2)
(sumber : https://www.kemkes.go.id/artic...)