Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terbesar di Kabupaten Gresik masih didominasi oleh 3 BUMN yaitu PT Semen Indonesia (SI) dengan pembayaran Rp. 4,79 milyar, PT Petrokimia Gresik (PG) dengan pembayaran Rp. 4,72 milyar dan PT PLN PJB II UP Gresik Rp. 1,2 milyar. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik, Dra. Yetty Sri Suparyatie saat memberikan laporan pada acara Bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan, Rabu (3/7).
Acara yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik ini dihadiri oleh Bupati Gresik, Muspida, Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Gresik. Selain itu beberapa wajib pajak dari beberapa Perusahaan yang ada di Gresik juga ikut menjadi saksi sekaligus beberapa diantaranya mendapat reward khusus dari Pemerintah Kabupaten Gresik atas ketaatan dalam membayar pajak tepat waktu.
Pada kesempatan itu Yetty Sri Suparyati menyampaikan, target PAD tahun 2013 sebesar Rp. 1,7 trilyun. Sedangkan sampai akhir semester 2013 capaian penerimaan PAD sebesar Rp. 223,9 milyar atau sebesar 52,9% dari target yaitu Rp. 423,2 milyar. Penerimaan pajak daerah mencapai Rp. 129,8 milyar atau 54,32% dari target yaitu Rp. 239 milyar.
Khusus penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai akhir semester 2013 mencapai Rp. 30.4 milyar. Jumlah ini hanya 46,81% dari target yang telah ditetapkan yaitu Rp. 65 milyar. Melihat capaian yang kurang dari 50%, Yetty Sri Suparyati menyatakan optimis pada akhir tahun nanti bisa dicapai, ”target tersebut pasti akan terlampaui. Mengingat selama ini para Wajib pajak lebih antusias membayar PBB mendekati akhir tahun atau batas waktu akhir masa pembayaran” katanya optimis.
Pada kesempatan ini, Bupati Gresik. Dr. Sambari Halim Radianto mengapresiasi kepada para wajib pajak yang telah melunasi pajaknya sebelum batas akhir. Bupati memberikan reward berupa piagam dan hadian kepada beberapa wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan. Selain penghargaan PBB untuk 3 BUMN. Bupati juga memberikan penghargaan kepada beberapa perusahaan yang patuh membayar pajak dalan kurun waktu 2 tahun berturut-turut.
Untuk pajak restoran diraih oleh PT. Indocater dengan pembayaran Rp. 1,6 miyar, pajak hotel diraih Hotel Sapta Nawa dengan pembayaran Rp. 1,15 milyar. Pajak Non PLN diraih PT Smelting dengan pembayaran Rp. 10,9 milyar. Pajak Parkir diraih oleh PT Multi Sarana Plasa dengan pembayaran Rp. 695 juta dan Pajak Air Bawah Tanah diraih oleh PT TPC Indoplastic and chemicals dengan Pembayaran Rp. 84,4 juta. (sdm)