Hindari Potensial loss, 11 Pajak Diputihkan

13 Maret 2013 13:15 / http://portalgresik.com / 4524x dilihat
GRESIK KOTA (portalgresik.com) – Bupati Gresik memberikan keringanan keringanan wajib pajak berupa penghapusan denda, bunga dan sangsi administrasi lain untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan 10 jenis pajak daerah lainnya. Pemberian keringanan ini berlaku sejak periode 1 Maret 2013 sampai dengan 31 Mei 2013 untuk memperingati HUT Pemkab Gresik ke 39 dan hari jadi kota Gresik ke 526.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DPPKAD), Yetty Sri Suparyati melalui kabag Humas Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya, Penghapusan denda ini merupakan salah satu paket program yang diberikan Bupati untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terutama dalam pembayaran pajak.

“Dengan adanya keringanan semacam pemutihan denda pajak, tentunya akan meningkatkan animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam taat pajak” katanya Senin, (11/3)

11 jenis pajak yang dibebaskan denda administrasinya yaitu, PBB, Pajak Perhotelan, Pajak Restoran dan Rumah Makan, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan non PLN, Pajak Galian C, Pajak sarang Burung, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Reklame.

Jika semua pajak tersebut dilunasi, maka Pemkab Gresik akan menghindari potensial loss sebesar Rp. 108 milyar. Sebagai perbandingan, Perolehan PBB tahun 2012 sebesar Rp. 61 milyar melampaui target sebesar Rp. 56 milyar. Target PBB tahun 2013 sebesar Rp. 65 milyar.

“Dengan program ini kami yakin akan tercapai dan terlampaui targetnya, ” ujar Yetty optimis. (win/vet)

http://portalgresik.com/2013/03/11/hindari-potensial-loss-11-pajak-diputihkan/