Dahlan Iskan: Soal Subsidi Benih dan Pupuk Terserah DPR

15 Oktober 2012 08:15 / http://www.beritajatim.com / 5682x dilihat
Reporter : Deni Ali Setiono

Gresik (beritajatim.com) - Mantan Dirut PT PLN (persero) yang saat ini menjabat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, usulan dirinya mengenai pengalihan subsidi benih dan pupuk ke pembelian hasil panen petani sepenuhnya diserahkan ke DPR.

Menurut Dahlan Iskan, pada prinsipnya soal pengalihan subsidi ini biar menjadi ranahnya DPR. Sebab, tugas pabrik pupuk dibawah Kementrian BUMN adalah memproduksi sebaik-sebaiknya.

"Kalau soal ini saya terserah DPR apa jadi disubsidi atau tidak. Yang penting pabrik pupuk menjalankan fungsinya memproduksi
sebanyak-banyaknya agar tidak kekurangan," ujarnya usai Jalan Sehat Bersama Jajaran Direksi BUMN dan masyarakat di GOR Tri Dharma PT Petrokimia Gresik, Sabtu (13/10/2012).

Dahlan Iskan mengemukakan, saat ini kementriannya yang dipimpin fokus pada Gerakan Peningkatkan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K). Di bawah kontrol BUMN, dari 3,2 juta hektare benih yang ditanam secara nasional. Pupuk yang diberikan ke petani mekanismenya dengan sistem pinjam. Dimana, petani bisa membayarnya saat panen.

Disinggung mengenai permasalahan gas yang menjadi kendala bagi pabrik pupuk saat berproduksi. Dikatakan Dahlan Iskan, hal itu diserahkan ke jajaran direksi yang bersangkutan. "Biar direksi yang berjuang Sebab, mereka sudah mengerti tugasnya," paparnya.

Ia menambahkan, gas yang selama ini dipakai untuk pembangkit listrik di pabrik pupuk. Sebaiknya jangan digunakan lagi. Untuk itu, dirinya mengusulkan agar pabrik pupuk minta ke PLN agar gas hanya dikhususkan buat produksi pupuk saja.

Sementara itu, Dirut PT Pupuk Indonesia Holding Company Arifin Tasrif menuturkan, terkait persoalan gas bagi pabrik pupuk pihaknya siap menyediakan agar jangan sampai kekurangan.

"Khusus pabrik PT Petrokimia Gresik dalam waktu akan mendapat suplai gas 85 juta kaki kubik per hari (MMSCFD)," tuturnya. [dny/ted]

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/1/Ekonomi/2012-10-13/148991/Dahlan_Iskan:_Soal_Subsidi_Benih_dan_Pupuk_Terserah_DPR