GRESIK | SURYA Online - Bupati Gresik Jawa Timur Dr Sambari Halim
Radianto menerima penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari
Gubernur Jawa Timur Dr. Sukarwo, Selasa (17/4/2012), karena sukses mengantarkan
38 perusahaan berprestasi.
Ke 38 perusahaan berprestasi itu, masing-masing 4 perusahaan mendapat penghargaan sebagai perusahaan yang menerapkan Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan 34 (tiga puluh empat) perusahaan lainnya memperoleh penghargaan Zero Accident (nihil kecelakaan kerja).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Edi Purwanto menyatakan bangga atas penerapan SMK3 di Gresik sehingga meraih penghargaan. Rencananya, pihaknya akan menambah daftar perusahaan yang menerapkan SMK3 ini bekerjasama dengan Apindo Gresik.
Bupati Sambari menyampaikan terima kasih, kepada perusahaan yang telah mempertahankan Zero Accident. Diharapkan, Zero Accident dipertahankan, dan lebih banyak perusahaan di Gresik yang menerapkan SMK3. ”Terbukti dengan menerapkan SMK3, maka kecelakaan dapat ditekan sampai zero accident yang secara langsung dapat menekan cost perusahaan,” ujar Bupati Sambari.
Ke 38 perusahaan berprestasi itu, masing-masing 4 perusahaan mendapat penghargaan sebagai perusahaan yang menerapkan Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan 34 (tiga puluh empat) perusahaan lainnya memperoleh penghargaan Zero Accident (nihil kecelakaan kerja).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Edi Purwanto menyatakan bangga atas penerapan SMK3 di Gresik sehingga meraih penghargaan. Rencananya, pihaknya akan menambah daftar perusahaan yang menerapkan SMK3 ini bekerjasama dengan Apindo Gresik.
Bupati Sambari menyampaikan terima kasih, kepada perusahaan yang telah mempertahankan Zero Accident. Diharapkan, Zero Accident dipertahankan, dan lebih banyak perusahaan di Gresik yang menerapkan SMK3. ”Terbukti dengan menerapkan SMK3, maka kecelakaan dapat ditekan sampai zero accident yang secara langsung dapat menekan cost perusahaan,” ujar Bupati Sambari.
| Editor: Adi Agus Santoso | Reporter : Adi Agus
Santoso
Har.